ANAMBAS TERKINI

Pemkab Anambas Imbau Pengelola THM Taati Perda dan Larang Anak di Bawah Umur Kesana

Sahtiar mengatakan, pemerintah daerah mengimbau pengelola THM ini karena ingin mengantisipasi maraknya kasus kenakalan anak di bawah umur yang terjadi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas Sahtiar, Minggu (1/9/2024)   

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas Sahtiar mengklaim, dari 12 Tempat Hiburan Malam (THM) ada 11 yang telah mengantongi izin usaha.

Satu THM yang tidak mengantongi izin usaha itu adalah Siantano karena sudah tidak lagi beroperasi alias tutup.

"Bagi yang sudah punya izin kami minta taatilah ketentuan seperti yang ada di peraturan daerah (Perda) kalau pun ada yang mau membuka atau pun yang izinnya belum lengkap segera lah lengkapi," ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Sahtiar mengatakan, pemerintah daerah mengimbau pengelola THM ini karena ingin mengantisipasi maraknya kasus kenakalan anak di bawah umur yang terjadi belakangan ini.

"Kami hanya ingin adanya pembatasan kepada anak-anak di bawah umur agar tidak diizinkan masuk ke lokasi hiburan, ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.

Untuk izin yang dikantongi sejumlah THM terang Sahtiar, hanya berupa izin kegiatan usaha saja, sedangkan izin jual beli Minuman Berakohol (mikol) tidak diberikan.

Baca juga: Polres Anambas Musnahkan Tujuh Paket Sabu, Pemiliknya Masih Misterius

"Sesuai Perda kita melarang jual mikol, kecuali Pulau Bawah Resort itu yang memang sudah ada izinnya. Menyangkut hal itu, saya rasa harus taati perda yang sudah kita keluarkan," ungkapnya.

Disinggung adanya Lady Companion (LC) atau wanita pemandu dan praktik lainnya yang ada di THM, Sekda Anambas itu menilai jika hal itu perilaku dari sejumlah pengelola.

Menurutnya dari informasi yang diperoleh LC tersebut tidak mangkal namun datang jika dihubungi pelanggan atau tamu.

"Misalnya kalau katanya ada praktik masuknya perempuan-perempuan itu dari informasi yang kami dapat itukan tidak ada izinnya. Apakah ada stay di situ kami juga tidak tahu, tapi menurut informasi katanya datang kalau dipesan tamu, kan kita tidak ada mengurus izin itu," terangnya.

Baca juga: Neko Sujud Syukur di Jalan Sebelum Mendaftar ke KPU Anambas, Aksinya Jadi Perhatian Warga

Sahtiar pun menegaskan, jika pengelola THM menyalahi aturan yang ditetapkan, maka ada sanksi yang sewaktu-waktu dapat dikenakan.

"Ada tahapannya. Sanksi ringan penyuratan pembinaan Kalau berulang bisa sampai dicabut izinnya dan permanen tutup," tandasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved