CPNS 2024

Cara Mengajukan Sanggahan saat Mengikuti CPNS 2024, Ini Contoh Kalimat Alasan Sanggah yang Tepat

Simak cara melakukan sanggah saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Editor: Khistian Tauqid
YouTube Kompas.com
Seleksi CPNS dan PPPK akan segera di buka Maret 2024, simak alur pendaftrannya, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah cara melakukan sanggah saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Seperti diketahui, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS 2024.

Tujuannya tentu untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang (SKB) pada CPNS 2024.

Baca juga: 3 Formasi Baru di Seleksi CPNS 2024 dan Belum Pernah Ada Sebelumnya, Apa Saja?

Masa sanggah biasanya dibuka setelah menerima hasil seleksi administrasi dan SKB CPNS 2024.

Nantinya pelamar yang tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Selain itu, masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dilakukan pada 18-20 September 2024.

Selanjutnya masa Jawa Sanggah oleh instansi dilakukan pada 18-22 September 2024 dilanjutkan Pengumuman Pasca Masa Sanggah dilaksanakan pada 21-27 September 2024.

Tata Cara Mengajukan Sanggahan

Cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024, sangatlah mudah.

Pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.

Selengkapnya, inilah tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi dalam seleksi CPNS 2024.

  1. Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024
  3. Bagi pelamar yang tidak lolos, akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  4. Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  5. Klik tombol "Ajukan Sanggah"
  6. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  7. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  8. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  9. Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
  10. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila
    semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
  11. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
  12. Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
  13. Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK, simak syarat dan jadwal pendaftaran.
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK, simak syarat dan jadwal pendaftaran. (freepik)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved