Pariwisata Kepri Aman
Perjuangan Gubernur Kepri Ansar Berhasil, Pemerintah Pusat Keluarkan Pepres Bebas Visa Kunjungan
PP ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Usaha serta kerja keras Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didukung stakeholder pariwisata memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri membuahkan hasil.
Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan.
Perpres ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024.
PP ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa (3/9/2024) mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut.
Baca juga: Betandak Dangkong, Kesenian Melayu di Karimun Jadi Magnet Dongkrak Pariwisata Kepri
Ia berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga S. Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini," pungkas Ansar.
"Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi," lanjut Ansar.
Tidak itu saja, Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.
Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.
Baca juga: Joget Dangkong Menyala di Tanjungpinang Fest, Dongkrak Pariwisata Kepri Lewat Seni
Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.
Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.
"Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura," Kata Gubernur
Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.
Fotografer Luar Negeri Ikut Explore Kepri 2025, Tampilkan Pariwisata Kepri Dari Sisi Lain |
![]() |
---|
Dispar Kepri Kejar Relaksasi Visa, Magnet Buat Dongkrak Kunjungan Wisman, Bangkitkan Pariwisata |
![]() |
---|
Guntur Sakti Beri 3 Pesan di Pelantikan HPI Kepri, Pramuwisata Punya Skill, Pengetahuan dan Attitude |
![]() |
---|
Wisata Kepri di Safari Lagoi Bintan, Pengunjung Bisa Lihat Satwa Liar Dari Dekat |
![]() |
---|
Menilik Asal Usul Nama Wisata Pantai Batu Kasah, Warisan Sejarah di Masyarakat Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.