LINGGA TERKINI

37 Pasutri di Lingga Akhirnya Diakui Negara Setelah Ikut Sidang Isbat Nikah di PA

Bupati Lingga Muhammad Nizar serahkan buku nikah dll kepada 37 pasutri di Desa Marok Tua Lingga yang telah menjalani sidang isbat nikah

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Bupati Lingga, Muhammad Nizar didampingi Ketua PA Dabo Singkep, Maswari menyerahkan dokumen pernikahan kepada 37 pasutri di Desa Marok Tua secara simbolis di Sanggar Seni Diram Perkase, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (3/9/2024) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 37 pasangan suami istri (pasutri) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima dokumen pernikahan.

Dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status sudah menikah, serta buku nikah.

Penyerahan simbolis dilakukan Bupati Lingga, Muhammad Nizar di Sanggar Seni Diram Perkase, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Selasa (3/9/2024).

37 pasangan ini dinyatakan sah menjadi pasutri setelah menjalani sidang Isbat Nikah yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep.

Baca juga: Puluhan Tahun Tak Miliki Buku Nikah, 9 Pasutri Suku Laut di Lingga Disidang Isbat Nikah

"Alhamdulillah, 37 orang telah sah menerima dokumen pernikahan. Terima kasih kepada PA Dabo Singkep," tutur Nizar.

Diketahui, PA Dabo Singkep melaksanakan sidang Isbat Nikah bagi mereka yang dinikahi secara agama, namun tidak tercatat oleh negara.

Dalam artian, sidang isbat nikah ini dilakukan bagi pasutri yang menikah siri, sehingga bisa memperoleh pengakuan oleh negara dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) nantinya.

Dalam menjalankan program ini, pihak PA Dabo Singkep juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.

Sehingga, pasutri di Desa Marok Tua ini langsung memperoleh buku nikah, KK dan KTP.

"Dimana mereka dapatkan secara gratis semuanya dan akan mengubah status mereka yang sebelumnya tidak tercatat menjadi tercatat," jelas Ketua PA Dabo Singkep, Maswari kepada Tribunbatam.id.

Baca juga: Pasangan Suku Laut di Lingga Dapat Buku Nikah Setelah Puluhan Tahun Nikah Siri

Maswari mengungkapkan, untuk Desa Marok Tua yang disidang isbat ini merupakan orang-orang dulu, yang aksesnya sulit untuk mendapatkan pencatatan dari negara.

"Sehingga mereka tidak tercatat dan hanya di penghulu saja, dan penghulu tidak melaporkan ke KUA. Maka sekarang kita legalkan pernikahan mereka," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved