BINTAN TERKINI

GBKEK Klaim Tidak Paksa Warga Jual Lahan di Pulau Poto Bintan ke Perusahaan

PT GBKEK klaim tak akan paksa warga jual lahannya di Pulau Poto, Desa Kelong, Bintan Pesisir ke perusahaan untuk dijadikan kawasan industri

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Peta lokasi lahan di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - PT GBKEK, perusahaan yang akan mengembangkan kawasan industri di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, klaim tak akan memaksa warga menjual tanahnya ke pihak perusahaan.

Pernyataan ini muncul setelah ada pelaku wisata di Pulau Poto menolak rencana pembangunan industri oleh PT GBKEK di sana. Termasuk soal kepemilikan lahan warga di Pulau Poto.

Pimpinan PT GBKEK, Santoni saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak akan memaksa pemilik lahan untuk menjual lahannya kepada PT GBKEK Bintan.

"Apabila ada tanah warga yang tidak setuju untuk pembangunan kawasan industri, kami GBKEK tidak akan memaksa mereka untuk menjualnya ke PT GBKEK Bintan,” ujar Santoni, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Tanggapan Penggiat Wisata Bintan terkait Rumor Pembangunan Industri di Pulau Poto

Lebih jauh ia berpandangan, bahwa dunia pariwisata akan lebih maju di Pulau Poto, walau ada pengembangan industri di sana.

Santoni juga menyinggung masalah pembayaran pajak industri yang berkembang di GBKEK, dan berapa banyak lapangan pekerjaan di kawasan industri tersebut.

Ia berharap semua pihak bisa bijaksana untuk menilainya.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan di Pulau Poto, Dony mengatakan, ada permasalahan lahan di sana. Ia menyebut, lahan kepemilikan atas nama perseorangan maupun perusahaan, dipaksa masuk dalam plotting global untuk kepentingan pengembangan PT GBKEK Bintan.

Menurutnya, langkah ini secara tidak langsung memaksa mereka untuk melepas lahannya.

"Setelah di-plotting sepihak begitu, kami dibikin susah dengan pengurusan perizinan kami karena sudah ada izin GBKEK di atas lahan kami,” sebut Dony.

Ia membantah jika disebut ingin mencari keuntungan pribadi atas persoalan yang terjadi. Sebab di sana ada tiga pemilik lahan, mempertanyakan masalah hak dan adab secara aturan yang berlaku.

Baca juga: Viral Isu Penjualan Pulau Poto di Desa Kelong, Seperti Ini Tanggapan BPN Bintan

Dony mengatakan, karena masing-masing memiliki lahan di pulau tersebut, jelas secara hukum mereka memiliki hak untuk mengembangkan dengan bidang yang berbeda.

Apalagi mereka memiliki sertipikat kepemilikan tanah di sana.

“Lantas sebenarnya siapa yang justru memaksakan diri untuk menguasai? Karena pada dasarnya, regulasi pengembangan industri yang paling mendasar adalah menyelesaikan permasalahan lahan. Artinya pengurusan izin berangkat dari tingkat bawah, bukan sebaliknya,” ucap Dony.

Ia mengingatkan soal pemanfaatan pulau-pulau kecil, jelas ada aturannya. Seperti tertuang di Permen RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved