NARKOBA DI KARIMUN

Polres Karimun 'Panen' Tersangka Kasus Narkoba, Satu Jaringan Internasional Malaysia

Polres Karimun menangkap 10 tersangka kasus narkoba. Satu orang terbukti jaringan Internasional asal Malaysia.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa bersama Kasat Narkoba, AKP Alfin Dwi Nuntung; Kasi Humas, Ipda Irwan Hadi dan anggota Propam Polres Karimun, Ipda Cendy menunjukan barang bukti dari sepuluh pelaku dalam tindak pidana narkotika diwilayah Kabupaten Karimun, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun panen tangkapan tersangka kasus narkoba.

Bahkan satu tersangka kasus narkoba di Karimun terbukti merupakan jaringan Internasional.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, sepuluh tersangka kasus narkoba itu merupakan hasil tangkapan selama dua pekan.

"Sepuluh orang pelaku ini dari lima kasus yang berbeda dengan total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 2.843 gram," ungkap AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (9/9/2024).

Kapolres Karimun, AKBP Robby menjelaskan, penangkapan bermula pada 8 Agustus 2024 pelaku berinisial MA, N, MP, dan PL dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.

Kedua pada tanggal 21 Agustus 2024 tersangka berinsial AP dan DD dengan barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,94 gram dan 1/2 butir pil ekstasi.

Ketiga pada tanggal 22 Agustus 2024 pelaku berinisial DF dan MS dengan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,48 gram.

Keempat pada 2 September 2024 pelaku berinisial DI dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu-sabu 1,30 gram.

Di hari yang sama pelaku berinisial RD yang merupakan pelaku jaringan Internasional. 

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan rencananya akan diserahkan kepada pemiliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina seberat 2.098 gram.

Baca juga: Kompol Satria Nanda Jadi Pamen Polda, AKP Deni Jabat Kasat Narkoba Polresta Barelang

Kemudian satu bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 473 gram, satu Toples bening berisi sabu berat kotor 270 gram, dan satu paket narkoba jenis sabu seberat 2,10 gram.

Sepuluh tersangka kasus narkoba ini semuanya merupakan warga Karimun

Lima di antaranya warga Kecamatan Karimun, satu orang warga Meral, dua orang warga Tebing dan dua orang warga Kundur," bebernya.

"Sembilan orang rata-rata memiliki peran yang sama mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Karimun. Sementara satu pelaku Rd merupakan jaringan internasional menerima sabu dari Malaysia dan akan diserahkan ke pemiliknya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved