PARKIR DI BATAM
Ombudsman Kepri Soroti Juru Parkir di Batam Tak Beri Karcis saat Kutip Retribusi
Ombusdman Kepri sedang membuat kajian terkait penarikan retribusi parkir di Batam yang masih saja mendapat keluhan warga dalam penerapannya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombusdman Kepri memberi perhatian khusus terkait parkir di Batam.
Mereka masih mendapat keluhan warga Batam terkait permintaan pembayaran parkir oleh juru parkir yang tidak disertai karcis.
Sementara Dishub Batam menurutnya menyerukan kepada warga untuk jangan membayar jika tidak mendapat karcis.
Ini dipertegas dengan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17.
Dalam aturan itu disebutkan setiap petugas parkir/jukir mempunyai tugas salah satunya menyerahkan bukti penggunaan fasilitas parkir yakni karcis.
Apalagi berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Aturan parkir harus sesuai dengan standar pelayanan. Termasuk pemberian bukti pembayaran pajak parkir kepada pengguna parkir yakni karcis,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, Selasa (10/9/2024).
Ombudsman Kepri saat ini sedang mengkaji mengenai retribusi parkir di Kota Batam.
Dari informasi yang mereka terima, juru parkir menerima sedikit karcis dari koordinator lapangan.
"Maka kami minta Dishub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai merugikan masyarakat juga pendapatan daerah,” ungkap Lagat.
Ia menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan parkir di lapangan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Batam Targetkan Rp1,1 Miliar dari Program Parkir Berlangganan 2024
Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Dishub kembali fokus mensosialisasikan retribusi parkir berlangganan.
Sehingga kedepan pembayaran hak keuangan juru parkir di Batam dapat dibayarkan per bulan.
Dengan demikian penyimpangan retribusi parkir dapat diminimalisir.
“Dengan parkir berlangganan, pembayaran tersebut kan langsung masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak ada celah oknum tertentu mengambil keuntungan dari retribusi parkir ini. Namun Dishub harus pastikan dengan ikut serta parkir berlangganan, di seluruh Batam, tidak ada lagi pemungutan tarif parkir,” ungkap Lagat.
| Usai Disorot, Trotoar Greenland Tak Lagi Jadi Area Parkir saat Komisi III DPRD Batam Sidak |
|
|---|
| Pedestrian Green Land Alih Fungsi Jadi Parkir, Anggota DPRD Batam Sentil Kinerja Dishub |
|
|---|
| Pedestrian di Batam Beralih Fungsi Jadi Tempat Parkir, Akademisi Nilai Tata Kelola Kota Kronis |
|
|---|
| Area Pejalan Kaki di Batam Berubah Fungsi Jadi Tempat Parkir, DPRD Batam Bakal Cek Lapangan |
|
|---|
| Setoran ke Pemko Batam dari Bahu Jalan Depan PT Panasonic Hanya Rp180 Ribu Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29122023jukir-di-Batam.jpg)