PARKIR DI BATAM

Ombudsman Kepri Soroti Juru Parkir di Batam Tak Beri Karcis saat Kutip Retribusi

Ombusdman Kepri sedang membuat kajian terkait penarikan retribusi parkir di Batam yang masih saja mendapat keluhan warga dalam penerapannya.

TribunBatam.id
PARKIR DI BATAM - Ombudsman Kepri menyoroti juru parkir yang tidak memberi karcis kepada warga saat mengutip retribusi. Potret juru parkir sedang memandu pengguna kendaraan. Pemerintah menaikkan tarif parkir di Batam. Aturan baru ini mulai berlaku 4 Januari 2024. Foto ilustrasi. 

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun juga meminta Dishub untuk melakukan edukasi kepada jukir agar melakukan kewajibannya dengan baik dan benar. 

Baca juga: Parkir Berlangganan di Batam, Ratusan Kendaraan Dinas Pemko sudah Terdaftar

Antara lain memberikan pelayanan masuk dan keluar kendaraans serta menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan.

“Jadi jangan sampai masyarakat membayar, tapi tidak mendapatkan pelayanan yang baik,” tambah Lagat.

Kepada masyarakat, Lagat berpesan agar tidak perlu membayar retribusi parkir jika jukir tidak dapat memberikan karcis.

“Waktu operasional Jukir juga mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam. Bila kendaaraan menggunakan fasilitas parkir di luar jam tersebut, maka masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir. Jika ada pemungutan maka itu ilegal. Masyarakat dapat menolak,” tegasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved