KORUPSI DI BATAM

Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK

Tim Kamaruddin Simanjuntak jadi kuasa hukum eks Kepala SMKN 1 Batam yang terjerat korupsi dana BOS. Mereka mengajukan PK ke PN Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DANA BOS SMKN 1 BATAM - Tim kuasa hukum Lea Lindrawinaya Suroso, eks Kepala SMKN 1 Batam yang sebelumnya terjerat korupsi dana BOS setelah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala SMKN 1 Batam yang sebelumnya terjerat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Lia Lindrawinaya melalui kuasa hukumnya dari Firma Victoria pimpinan Kamaruddin Simanjuntak telah mengajukan beberapa bukti baru (Novum) dalam Memori PK.

Saat mengajukan PK Pemohon Lea Lindrawijaya Suroso didampingi tim Kuasa Hukum Firma Victoria yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak dan anggota Jimmi Manalu, Nico Iryanto Sihombing serta Jusfer Panggabean.

Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menambah hukuman Lea menjadi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lea juga dihukum membayar UP Rp 468 juta, jika tak dibayar dalam waktu yang ditentukan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sidang banding itu diputus hakim pada Juni 2023 lalu.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhi Lea hukuman pidana 1 tahun penjara.

Lea sebelumnya menyerahkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui keluarganya pada Selasa (27/2).

"Kami sudah ajukan Permohonan PK pada Senin (9/9) lalu. Kami menunggu Keputusan MA apakah permohonan PK dikabulkan atau tidak," kata Nico Iryanto Sihombing, Rabu (11/9/2024).

Nico menjelaskan persidangan pengajuan PK diketuai oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinan, Hakim Anggota Fauzi dan Albiferi.

Adapun beberapa Novum yakni Surat Komite SMKN 1 Batam terkait berita setuju bayar tahun 2018 dan 2019. 

Baca juga: Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi

Laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan SMKN 1 tahun 2019 dan 2020. 

Selanjutnya, Peraturan Perundangan - undangan (Perpu) terkait kedudukan SPP dan sumbangan. Perpu terkait pemberian THR untuk ASN dan Perpu terkait tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah. 

"Jadi sebenarnya ada 22 novum yang kami ajukan," jelas Nico.

Tim kuasa hukum berharap, Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat mengabulkan permohonan PK dari pemohon Lea Lindrawijaya Suroso. 

Nico juga menjelaskan pengajuan PK tersebut dilaksanakan tidak lain hanya ingin mengungkap sebenarnya kasus yang menimpa kliennya. 

Baca juga: KPK di Batam Ungkap 3 Strategi Berantas Korupsi, Salah Satunya Lewat OTT

Selanjutnya memulihkan nama baik dari pemohon dan membatalkan putusan kasasi yang memperkuat putusan banding yang dijatuhkan kepada terpidana.

Nico menguraikan, permohonan Memori PK sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sesuai PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2005 tentang Komite Sekolah.

Selanjutnya, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelas dikatakan bahwa pungutan daerah berupa Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber APBD.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 64, dinyatakan retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda, untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 

Kemudian sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 123 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas diatur dalam ayat 2, bahwa yang dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1. 

Baca juga: Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Penasaran Tuntutan JPU

Yaitu pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan pemerintah.

Kemudian pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD dan pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta. 

"Bisa disimpulkan sumber dana pendidikan dari masyarakat dalam bentuk SPP dan sumbangan bukan merupakan uang Negara," tegas Nico. 

Nico berharap, Majelis Hakim sidang PK dapat meninjau kasus korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017-2019 ini. 

Karena yang menjadi temuan penyidik adalah bukan berasal dana BOS melainkan SPP yang digunakan untuk bantuan Hari Raya guru yang berstatus ASN. 

Kemudian kegiatan outbound PTK, dana cash back pembelian buku yang diakui Hakim sebagai sumbangan yang digunakan untuk belanja keperluan sekolah dan belanja lainnya. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 10 Saksi Cabut Keterangan

"Jadi, bukan berasal dari dana BOS," tegasnya. 

Selain Lea, mantan Bendahara SMKN 1 Batam Wiswira Dani juga terjerat kasus korupsi yang sama. Berbeda dengan Lea, hukuman Wiswira tetap sama di Pengadilan Tinggi. Yakni 1 tahun penjara.

Hakim menguatkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang terkait terdakwa Wiswira waktu itu. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved