BERITA KRIMINAL

Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Penasaran Tuntutan JPU

Pengacara dua terdakwa dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam yakin jika kliennya bebas dari jeratan hukum.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Pengacara terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon menunjukkan berkas yang diajukan Kejaksaan ke Pengadilan Tanjungpinang, Sabtu (7/1/2023). Mereka yakin kliennya bebas dari tuntutan hukum. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penasihat Hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam menunggu tuntutan JPU.

Keduanya menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang setelah penyidik Kejari Batam menetapkan mereka sebagai tersangka.

Lea Lindrawijaya Suroso sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam.

Sementara Wiswirya Deni menjabat bendahara BOS.

Penyidik Kejari Batam menetapkan keduanya tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun 2017-2019.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Baca juga: Mantan Kepala SMKN 1 Batam Hadirkan Saksi A de Charge di Sidang Korupsi Dana BOS

Kejari Batam menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 468 juta.

Rencananya, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa oleh JPU dalam perkara ini akan dibacakan sekitar dua pekan kedepan.

Sidang sebelumnya memeriksa kedua terdakwa, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari penasihat terdakwa, maupun saksi dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 18 orang saksi dan 1 orang saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.

Sementara terdakwa juga menghadirkan 18 orang saksi yang merupakan guru dan honorer di SMKN 1 Batam.

Serta satu orang ahli yang merupakan Perancang Perundang-undangan pada Biro Hukum Kemendikbub Ristek RI.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 10 Saksi Cabut Keterangan

Penasehat hukum Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, Bobson Samsir Simbolon dan rekan dari Lawfirm Bellator Advocates penasaran bagaimana tuntutan JPU yang nanti akan dimuat.

"Kalau Jaksa berani jujur, seharusnya Jaksa menuntut bebas para Terdakwa. Tetapi kami yakin itu tidak akan mungkin sekalipun fakta persidangan membuktikan bahwa Terdakwa sama sekali tidak ada melakukan korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa," ucap Bobson.

Bobson mengklaim, selama pemeriksaan sejumlah saksi, banyak fakta yang terungkap di persidangan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved