BERITA KRIMINAL
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso kembalikan kerugian negara sebesar Rp 468,9 juta terkait korupsi lewat keluarganya ke Kejari Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima Uang Penganti (UP) atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam senilai Rp 468,9 juta.
Pengembalian UP dilakukan oleh keluarga Lea Lindrawijaya pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejari Batam di Batam Center.
Pengembalian uang kerugian negara ini diterima Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan, uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Bikin Hakim Geram
"Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI," kata Tohom.
Ia mengatakan, uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Uang tersebut juga masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran uang penganti ini sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah. Uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.

Adapun dalam kasus korupsi di SMKN 1 Batam itu, Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menambah hukuman Lea menjadi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Lea juga dihukum membayar UP Rp 468 juta, jika tak dibayar dalam waktu yang ditentukan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang banding itu diputus hakim pada Juni 2023 lalu.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhi Lea hukuman pidana 1 tahun penjara.
Selain Lea, mantan Bendahara SMKN 1 Batam Wiswira Dani juga terjerat kasus korupsi yang sama. Berbeda dengan Lea, hukuman Wiswira tetap sama di Pengadilan Tinggi. Yakni 1 tahun penjara.
Hakim menguatkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang terkait terdakwa Wiswira waktu itu.
Sementara itu, ditanya kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Batam ini, Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawabannya.
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Pria Tewas Dihajar Oknum Perwira TNI Secara Membabi Buta, Diduga Karena Pelaku Curi Buah Sukun |
![]() |
---|
Siswi SMA Dipukul Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Pelaku Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.