Jumat, 12 Juni 2026

BATAM TERKINI

1.009 Kendaraan di Batam Terdaftar Program Parkir Berlangganan, Bisa Digabung Bayar PKB?

Dishub Batam mencatat ada peningkatan kendaraan yang daftar program parkir berlangganan di 2024. Saat ini sudah 1.009 kendaraan yang memanfaatkannya

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Aminuddin
Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Salim 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang terdaftar dalam program parkir berlangganan. 

Hingga Agustus 2024, tercatat sudah 1.009 kendaraan yang memanfaatkan layanan ini. Dengan rincian 133 kendaraan roda dua, 706 kendaraan roda empat, dan 170 kendaraan roda enam.

Kepala Dishub Batam, Salim, menjelaskan keuntungan utama dari program parkir berlangganan.

"Dengan parkir berlangganan, pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot mengambil karcis setiap kali parkir. Cukup dengan stiker berlangganan, mereka bisa parkir dengan nyaman selama satu tahun penuh," katanya, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Dinas Perhubungan Batam Targetkan Rp1,1 Miliar dari Program Parkir Berlangganan 2024

Salim menambahkan, sejauh ini program tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat. Saat ini, tercatat 68 kendaraan roda dua dan 160 kendaraan roda empat milik pegawai telah menggunakan stiker parkir berlangganan.

Dishub Batam terus berupaya meningkatkan minat masyarakat terhadap program ini melalui berbagai strategi sosialisasi. 

"Ya, kita terus aktif melakukan sosialisasi melalui iklan, surat kepada bank dan pelaku usaha, serta memanfaatkan setiap kesempatan untuk menginformasikan program ini kepada masyarakat," ujarnya.

Salah satu strategi yang direncanakan adalah mengalokasikan anggaran khusus pada 2025 untuk parkir berlangganan seluruh kendaraan dinas. 

"Dengan memberikan contoh dari kendaraan dinas, kami berharap masyarakat semakin tertarik untuk mengikuti program ini," jelas Salim.

Baca juga: Parkir Berlangganan di Batam, Ratusan Kendaraan Dinas Pemko sudah Terdaftar

Ditanya soal kemungkinan menggabungkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan retribusi parkir, Salim mengungkapkan hal tersebut telah dikaji, namun menemui sejumlah kendala. 

"Mekanismenya cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk Ditlantas, Bapenda Kepri, serta memerlukan Pergub. Selain itu, retribusi parkir bersifat sukarela, sehingga tidak bisa dipaksakan," pungkasnya. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.ID)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved