ANAMBAS TERKINI
16 Poin Tuntutan Warga Anambas Disetujui Perusahaan Migas Matak Base, Ini Daftarnya
Kesepakatan bersama yang turut diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan jajaran Forkopimda itu tertuang dalam surat perjanjian ya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Berikut 16 poin tuntuan Aliansi Masyarakat Anambas Menggugat (ALAM) yang disepakati bersama dengan pihak perusahaan migas Matak Base;
1. Pembukaan kembali akses keluar masuk masyarakat dan karyawan perusahaan seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan kondisi Pandemi Covid-19. Keputusan : Sepakat, mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Pembukaan kembali akses Outsider Seasepet (OS) pesawat atau menumpang transportasi udara seperti sediakala sebelum terjadi penutupan pada kondisi Pandemi Covid-19. Sepakat : mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Pembukaan akses pesawat komersil seperti sediakala di mata base sebelum terjadi penutupan pada kondisi Covid-19 : Sepakat.
4. Keterbukaan dan transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan atau TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) : Sepakat akan ditindaklanjuti melalui pembentukan forum TJSLP yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Bupati.
5. Pembentukan Forum TJSLP dan Forum Pelaksana TJSLP : Sepakat pembentukan forum pada tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Bupati.
6. Mengutamakan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja untuk menunjang aktivitas perusahaan : Sepakat.
7. Perbaikan sistem rekrutmen tenaga kerja yang sebelumnya carut marut dan terkesan diskriminatif serta permasalahan ketenagakerjaan yang sembraut harus diangkat dan diproses secara hukum perusahaan juga oknum yang terlibat di proses hukum : Sepakat penyalahgunaan perekrutan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan akan ditindak sesuai aturan perusahaan.
8. Memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha lokal atau usaha kecil masyarakat dalam menjalin mitra kerja kebutuhan perusahaan baik dalam bentuk vendor atau sebagainya untuk menunjang aktivitas perusahaan : Sepakat akan ada pendampingn dari Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas dan WNC untuk proses pendaftaran CIVD dan akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun 2024.
9. Rotasi Humas CSR internal perusahaan Medco dan Harbor di Matak Base : Sepakat menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
10. Evaluasi kinerja WNC atau Base Super Tenden saat ini di Matak Base : Sepakat menyesuaikan kebijakan perusahaan
11. Persentase dana CSR bagi masyarakat Anambas secara proporsional : Sepakat menyesuaikan kebijakan perusahaan
12. Jadikan masyarakat lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus dikucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada : Sepakat sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku (UU Migas).
13. Meninjau kembali keberadaan gudang bahan peledak dan radioaktif di Matak Base. Keputusan : Sudah sesuai dengan peraturan kementrian ESDM /Dirtekling dan kepolisian.
14. Melibatkan masyarakat terkait analisis dampak lingkungan AMDAL dalam eksplorasi Migas di wilayah kerja Anambas : Sepakat akan diperbaiki ke depannya dan sesuai dengan peraturan Kementrian Lingkungan Hidup.
15. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S. Keputusan : Sepakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
16. Optimalisasi partisipatif interest 10 persen untuk pembangunan daerah Anambas. Keputusan : Sepakat sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Tribunbatam.Id/Noven Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.