ANAMBAS TERKINI
16 Poin Tuntutan Warga Anambas Disetujui Perusahaan Migas Matak Base, Ini Daftarnya
Kesepakatan bersama yang turut diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan jajaran Forkopimda itu tertuang dalam surat perjanjian ya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tuntutan aksi damai Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) ke perusahaan migas Matak Base berujung sepakat.
Lewat audiensi di Aula Wisma Belida, sebanyak 16 poin tuntutan masyarakat bersama perangkat desa dari berbagai kecamatan itu diterima dan disanggupi oleh pihak perusahaan migas.
Kesepakatan bersama yang turut diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan jajaran Forkopimda itu tertuang dalam surat perjanjian yang dibubuhi materai dan tandatangan.
Mewakili KKKS yang tergabung dalam WNC, Senior Manager Field Relations dan Security Offshore Medco E&P Ary Dwipermana mengatakan, aspirasi yang disampaikan warga pada prinsipnya telah menjadi perhatian dan sebagian besar telah direalisasikan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kelancaran operasi Migas.
"Dalam hal tenaga kerja lokal, operasi kami telah didukung mitra tenaga kerja lokal yang berjumlah sekitar 80 hingga 90 persen,” ujar Ary, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Aksi Damai Warga Anambas ke Perusahaan Migas Matak Base, Pemkab dan Sejumlah Pihak Gelar Rakor
KKKS yang tergabung dalam WNC sebutnya, menyambut baik gagasan pembentukan forum terkait pengelolaan CSR.
Terbentuknya forum tersebut pengelolaan CRS akan mendapat dukungan masyarakat dan lebih tepat sasaran.
Sedangkan, terkait akses dukungan tumpangan pesawat operasi untuk masyarakat dapat dipertimbangkan untuk kepentingan kemanusiaan dan emergency.
"Aksi Damai yang disampaikan warga merupakan bentuk hubungan dinamis dalam relasi industri Migas yang telah puluhan tahun beroperasi," tuturnya.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut Yanin Kholison yang turut hadir mewakili Kepala Perwakilan Sumbagut mengungkapkan, kegiatan operasi migas di wilayah offshore Kepulauan Riau terus berjalan dan didukung penuh oleh pemangku kepentingan di daerah, termasuk masyarakat.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran Forkompinda Anambas. Inisiasi pertemuan dari Bupati adalah wujud spirit bentuk dukungan dan komunikasi yang baik dalam mendukung penuh kegiatan operasi migas tetap kondusif.
Baca juga: Warga Anambas Siap Melahirkan Pulang Naik Motor, RSUD Tarempa: Hanya Salah Paham
Ke depan, pendampingan pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan komunikasi dan memahami kearifan lokal, sehingga aspirasi dan permasalahan yang dirasakan masyarakat dapat tersalurkan,” terangnya.
Senada dengan itu, Bupati Kepulauan Anambas, mengapresiasi terjalinnya kesepakatan bersama antara massa aksi dan pihak perusahaan migas.
Ia berharap kesepakatan yang diambil dalam pemenuhan 16 poin tuntutan dapat dijalankan bersama-sama dengan baik sesuai ketentuan aturan.
"Jadi ini sudah ditandatangani semua, saya berharap kesepakatan ini dapat disosialisasikan ke masyarakat luas dan mari kita kawal bersama agar terwujud dengan baik. Saya berpesan juga kepada pihak perusahaan, apa yang telah kita ucapkan dalam rapat ini di lapangan nanti sama persis dilaksanakan. Kalau memang itu ada terbentur aturan sampai menjadi persoalan, kita diskusikan, kita panggil lagi forum," tukasnya.
Berikut 16 poin tuntuan Aliansi Masyarakat Anambas Menggugat (ALAM) yang disepakati bersama dengan pihak perusahaan migas Matak Base;
1. Pembukaan kembali akses keluar masuk masyarakat dan karyawan perusahaan seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan kondisi Pandemi Covid-19. Keputusan : Sepakat, mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Pembukaan kembali akses Outsider Seasepet (OS) pesawat atau menumpang transportasi udara seperti sediakala sebelum terjadi penutupan pada kondisi Pandemi Covid-19. Sepakat : mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Pembukaan akses pesawat komersil seperti sediakala di mata base sebelum terjadi penutupan pada kondisi Covid-19 : Sepakat.
4. Keterbukaan dan transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan atau TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) : Sepakat akan ditindaklanjuti melalui pembentukan forum TJSLP yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Bupati.
5. Pembentukan Forum TJSLP dan Forum Pelaksana TJSLP : Sepakat pembentukan forum pada tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Bupati.
6. Mengutamakan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja untuk menunjang aktivitas perusahaan : Sepakat.
7. Perbaikan sistem rekrutmen tenaga kerja yang sebelumnya carut marut dan terkesan diskriminatif serta permasalahan ketenagakerjaan yang sembraut harus diangkat dan diproses secara hukum perusahaan juga oknum yang terlibat di proses hukum : Sepakat penyalahgunaan perekrutan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan akan ditindak sesuai aturan perusahaan.
8. Memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha lokal atau usaha kecil masyarakat dalam menjalin mitra kerja kebutuhan perusahaan baik dalam bentuk vendor atau sebagainya untuk menunjang aktivitas perusahaan : Sepakat akan ada pendampingn dari Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas dan WNC untuk proses pendaftaran CIVD dan akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun 2024.
9. Rotasi Humas CSR internal perusahaan Medco dan Harbor di Matak Base : Sepakat menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
10. Evaluasi kinerja WNC atau Base Super Tenden saat ini di Matak Base : Sepakat menyesuaikan kebijakan perusahaan
11. Persentase dana CSR bagi masyarakat Anambas secara proporsional : Sepakat menyesuaikan kebijakan perusahaan
12. Jadikan masyarakat lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus dikucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada : Sepakat sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku (UU Migas).
13. Meninjau kembali keberadaan gudang bahan peledak dan radioaktif di Matak Base. Keputusan : Sudah sesuai dengan peraturan kementrian ESDM /Dirtekling dan kepolisian.
14. Melibatkan masyarakat terkait analisis dampak lingkungan AMDAL dalam eksplorasi Migas di wilayah kerja Anambas : Sepakat akan diperbaiki ke depannya dan sesuai dengan peraturan Kementrian Lingkungan Hidup.
15. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S. Keputusan : Sepakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
16. Optimalisasi partisipatif interest 10 persen untuk pembangunan daerah Anambas. Keputusan : Sepakat sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Tribunbatam.Id/Noven Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.