CURANMOR DI TANJUNGPINANG
Polisi Tangkap Remaja Putri Asal Tarempa Tersangka Curanmor di Tanjungpinang
Seorang remaja putri di Tarempa berurusan dengan polisi karena terlibat kasus curanmor di Tanjungpinang. Polisi mengungkap kasusnya.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang remaja perempuan yang masih berumur 16 tahun karena pencurian sepeda motor alias curanmor.
Polisi menangkap tersangka pencurian motor di Tanjungpinang berinisial Jct ini saat ia sedang berada di indekosnya, Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/9) sekira pukul 17.00 WIB.
Penyidik Polresta Tanjungpinang mengungkap jika remaja putri itu berasal dari Kota Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan tersangka curanmor di Tanjungpinang itu setelah korban membuat laporan pada 14 September 2024.
Korban yang memarkirkan motor Honda Beat Silver dengan nomor polisi BP 3218 CP depan rumahnya di di Jalan Rumah Sakit Gang Kapayah ll No 10, RT/RW 005/003, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat kaget motornya telah hilang.
Baca juga: Warga Lingga Mengaku Korban Curanmor di Festival Warisan Bunda, Parkir Hanya Sejam
"Saat kendaraannya diparkirkan disana, korban menaruh kunci motor dekat pintu rumahnya," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (20/9/2024).
Tersangka yang diduga sudah mengincar motor korban itu dengan cepat mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan roda dua itu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 17,5 juta.
Mendapatkan laporan itu, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Saat interogasi, tersangka mengakui bahwa telah mecuri sepeda motor di Gang Kapaya II tersebut.
Baca juga: Aksi Tersangka Curanmor di Batam Terekam CCTv Viral, Sudah 22 Kali Beraksi
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
"Tersangka berikut barang bukti kini di Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Curanmor di Tanjungpinang Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Bekuk 4 Pelaku, BB 14 Motor |
![]() |
---|
Kejar-Kejaran Polisi di Tanjungpinang dengan Pelaku Curanmor Menegangkan, Lolos di Bintan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pasutri Tersangka Curanmor di Tanjungpinang Modus Jasa Prostitusi |
![]() |
---|
Breaking News - Polisi Tangkap Pasutri Tersangka Curanmor di Tanjungpinang |
![]() |
---|
Curanmor di Tanjungpinang, Polisi Minta Warga Kehilangan Motor Melapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.