CURANMOR DI TANJUNGPINANG

Curanmor di Tanjungpinang Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Bekuk 4 Pelaku, BB 14 Motor

Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
BARANG BUKTI - Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti curanmor yang diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang pada Jumat (14/2/2025), Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku, dua di antaranya masih anak di bawah umur.

"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Bintan, dan Kota Tanjungpinang," ujar Hamam.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 31 Agustus 2024, dengan dua pelaku diamankan, salah satunya anak di bawah umur. 

Baca juga: Pencurian Motor di Batam Bikin Cemas Warga, Polsek Batuaji Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Dari kejadian ini, polisi menyita tujuh unit sepeda motor beserta alat bukti berupa dua kunci T yang digunakan untuk mencuri. 

"Para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Kasus kedua terungkap setelah laporan pada 12 Februari 2025, dengan enam TKP yang tersebar di Tanjungpinang dan Bintan. Ada dua orang yang ditangkap.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek, seperti Yamaha dan Honda.

Dalam pengungkapan ini, total ada empat pelaku diamankan. Mereka yakni MG (13), A (20), A (20), dan RHS (16).

Salah satu dari mereka merupakan residivis yang diduga merekrut anak-anak sebagai kaki tangannya. 

Hamam menegaskan, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci T dan menyasar rumah-rumah kosong serta tempat usaha yang sepi pada malam hari. 

Baca juga: Sindikat Curanmor Batam Dibekuk Polsek Batu Ampar, Lima Pelaku Diamankan Termasuk Penadah

Motor hasil curian dijual di sekitar wilayah Tanjungpinang dan Bintan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tanpa indikasi jaringan sindikat besar.

"Untuk pelaku anak di bawah umur, proses hukumnya dilakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pendampingan dari Bapas. Pemeriksaannya berbeda dengan pelaku dewasa," pungkas Hamam.

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)


Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved