TANJUNGPINANG TERKINI

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah, Termasuk Narkoba

Barang bukti dari 24 perkara yang sudah inkrah di 2024 dimusnahkan pihak Kejari Tanjungpinang disaksikan pihak terkait, Rabu (25/9)

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti (BB) 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tahun 2024, Rabu (25/9/2024).

Dari pantauan Tribunbatam.id di lapangan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh pihak Kejari Tanjungpinang, disaksikan pihak terkait.

BB narkotika seperti pil ekstasi dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan ke air mendidih, kemudian dibuang ke dalam selokan.

Sedangkan BB telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu, begitu juga dengan barang bukti knalpot.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Seberat 1 Kg

Kemudian, untuk BB lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah tong yang disediakan di lokasi.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati menuturkan, pemusnahan BB ini dilakukan terhadap perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Total perkara pada pemusnahan ini ada 24 perkara,” ucapnya.

Senopati merinci 24 perkara itu, ada 16 perkara narkoba, Oharda (orang dan harta benda (Oharda) 3 perkara, Kamtibum 5 perkara, dan sabu-sabu dengan barang bukti 6,5274 gram, dan pil ekstasi 10 butir.

"Sejumlah barang bukti ini kita musnakan dengan cara diblender, dan pemecahan menggunakan palu serta dibakar,” ungkapnya.

Senopati menambahkan, sejumlah barang bukti ini merupakan sisa barang bukti sidang di pengadilan.

Baca juga: Polres Anambas Musnahkan Tujuh Paket Sabu, Pemiliknya Masih Misterius

"Karena sudah inkrah, supaya tidak terjadi yang tidak kita inginkan lalu dimusnahkan,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved