BINTAN TERKINI

Pemilik Lahan di Pulau Poto Bintan dan PT MMJ Surati Menteri LHK terkait Amdal GBKEK

Pemilik tanah di Pulau Poto Bintan dan pihak PT MMJ surati Menteri LHK. Mereka keberatan terkait proses perizinan lingkungan PT GBKEK di lahan warga

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Potret udara Pulau Poto yang terletak di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Pulau ini simpan destinasi wisata pantai yang eksotis 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Warga pemilik tanah di Pulau Poto, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan manajemen PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Langkah ini diambil terkait siteplan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan.

Warga dan pihak perusahaan keberatan terkait proses perizinan lingkungan atau AMDAL oleh PT GBKEK Industri Park di atas lahan PT MMJ dan lahan milik warga.

Direktur PT MMJ, Dony Fernando menjelaskan, surat keberatan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri.

Baca juga: Pulau Poto di Bintan Simpan Pantai Eksotis, Miliki Hamparan Pasir Putih, Lautnya Biru

"Sebelum surat kita kirim langsung ke Menteri LHK di Jakarta, kita sudah sampaikan terlebih dahulu surat tersebut kepada dinas terkait di Bintan dan Kepri. Termasuk sejumlah lampiran atau dokumen pendukungnya," ujar Dony, belum lama ini.

Ia mengatakan, surat keberatan tersebut dalam rangka kegiatan usaha pariwisata dan kepastian investasi di Pulau Poto.

"Kami keberatan dan merasa terganggu dengan adanya perizinan lingkungan atau AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikan PT MMJ, Dony, dan Susanto yang dilakukan oleh PT GBKEK Industri Park, secara sepihak tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang terdampak langsung," kata dia.

Ada pun luas lahan yang masuk dalam siteplan GBKEK, di antaranya PT MMJ memiliki lahan total +33,5 Ha; sudah bersertifikat HGB atas nama PT MMJ seluas +28.5 Ha untuk kawasan pariwisata (surat tanah sertifikat HGB, sisanya masih dalam alashak atau sporadik).

Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik masyarakat yang dikuasakan kepada Dony, dengan luas lahan +16,5 Ha yang sebagian besar sudah bersertifikat hak milik.

Rombongan saat berada di Pantai Mempadi, Pulau Poto, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, baru-baru ini
Rombongan saat berada di Pantai Mempadi, Pulau Poto, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, baru-baru ini (tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)


Kemudian kepemilikan atas nama Susanto di Pulau Poto, total luas keseluruhan +8 Ha, yang terbagi dalam 2 hamparan. Di antaranya di bagian sisi Barat Pulau Poto dengan luas lahan +4 Ha, surat tanah alashak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan masterplan PT GBKEK.

"Atas beberapa pertimbangan di atas, kami sebagai pihak yang terdampak memberitahukan, sekaligus memohon kepada kementerian, lembaga, instansi, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park, sebelum dilakukan penyelesaian lahan atas masterplan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami," tegas Dony.

Karena menurutnya, hal tersebut sangat merugikan, apalagi adanya rencana reklamasi yang dilakukan PT GBKEK di depan lahan darat, yang bersempadan langsung dengan pantai atau laut, baik di lahan SHM kuasa atasnama Dony.

Baca juga: GBKEK Klaim Tidak Paksa Warga Jual Lahan di Pulau Poto Bintan ke Perusahaan

Diharapkan, adanya evaluasi atas proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park yang sudah berjalan.

Pemilik lahan baik sepadan atau terdampak juga minta  dilibatkan atau diundang dalam proses perizinan PT GBKEK Industri Park.

"Kami senantiasa mendukung investasi apapun di daerah, baik dalam negeri maupun asing, selama dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar tanpa menganggu, mengabaikan, bahkan merampas hak-hak orang lain," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved