Sabtu, 9 Mei 2026

KARIMUN TERKINI

Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Implementasi Izin Tinggal untuk Tenaga Kerja Asing

Imigrasi Karimun gelar sosialisasi izin tinggal peralihan mengundang sejumlah perusahaan di Karimun yang memiliki Tenaga Kerja Asing

Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Foto bersama petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun bersama sejumlah perwakilan perusahaan yang mempekerjakan orang asing saat sosialisasi terkait implementasi izin tinggal peralihan (bridging visa) di Ballroom Hotel Aston Karimun, baru-baru ini 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Ballroom Hotel Aston Karimun, baru-baru ini.

Dalam sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun turut mengundang sejumlah perusahaan di Karimun yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Kanim Kelas II TP Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.

"Tujuan diadakannya sosialisasi ini agar dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi," ujar Zulmanur, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Imigrasi Karimun Deportasi Warga Malaysia, Congkel Kotak Infak Masjid saat Mabuk

Diharapkan, tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Selain itu untuk mencegah masalah yang mungkin timbul bagi warga asing mengenai keimigrasian.

Zulmanur mengatakan, Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) merupakan salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia.

Sosialisasi yang diselenggarakan ini juga untuk menciptakan diskusi intensif, mengenai ketentuan izin tinggal peralihan dan produk izin tinggal peralihan.

Selain itu, penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan. Dengan harapan WNA dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik, dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Zulmanur berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.

Baca juga: Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Karimun Selama Satu Semester di Tahun 2024

"Kantor Imigrasi Karimun sangat berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved