PILKADA ANAMBAS 2024

KPU Anambas Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024, Ini Lokasi yang Dilarang

KPU Anambas tetapkan lokasi pemasangan APK Pilkada 2024 di Anambas. Pemasangan APK tersebar di 54 desa/kelurahan. Namun ada beberapa lokasi dilarang

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Anambas, Gita Jonelva. KPU mengatakan, penetapan lokasi APK penting untuk menjaga kondusifitas dan keadilan bagi partai politik dan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada 2024.

Ketetapan lokasi itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) KPU Nomor 318 Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Anambas, Gita Jonelva mengatakan, penetapan lokasi APK penting untuk menjaga kondusifitas dan keadilan bagi partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon).

Untuk di Anambas, penetapan lokasi pemasangan APK bersifat merata di 10 kecamatan yang ada. Dari 10 kecamatan itu, ada 54 desa/kelurahan dapat dipasang APK.

Baca juga: Wan Zuhendra Cuti Jadi Wabup Ikut Pilkada Anambas Hingga 23 November 2024

"Jadi di sepanjang jalan desa atau kelurahan itu boleh dipasang APK, tidak ada rincian khusus jumlah titiknya," kata Gita, Kamis (27/9/2024).

Pemasangan APK ini sudah dapat dilakukan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Gita menyebut, dalam pemasangan APK setiap parpol maupun paslon serta tim pendukung penting memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Termasuk ada sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK. Di antaranya rumah sakit, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

"Nah untuk di lokasi yang dilarang ini, ada pengecualian, bisa dipasang APK atau BK (Bahan Kampanye)-nya asal berjarak 10 meter dari lokasi," ungkapnya.

Gita menambahkan, untuk lokasi pemasangan APK di Kecamatan Siantan, tepatnya di Kelurahan Tarempa terdapat sejumlah lokasi yang dilarang.

Lokasi itu yakni, Jembatan Selayang Pandang (SP) 2, Jalan Hangtuah, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Olah Raga.

"Lokasi-lokasi di Kecamatan Siantan ini penting diperhatikan. Sesuai keputusan itu dilarang," timpalnya.

Baca juga: DPT Pilkada Anambas 2024 Total 35.145 Pemilih, Berikut Rincian Data per Kecamatan

Selain penetapan lokasi pemasangan APK, berdasarkan SK KPU Nomor 321, KPU juga memfasilitasi BK dan APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas.

Untuk jenis bahan kampanye selebaran dengan ukuran 8,25 cm x 21 cm, akan dicetak sebanyak 8.786 lembar untuk masing-masing paslon.

Jenis bahan kampanye brosur dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 8.786 lembar, pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 8.786 lembar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved