Nia Gadis Penjual Gorengan

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Paman IS pelaku pembunuhan Nia gadis penjual Gorengan di Padang Pariaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Pariaman.

|
Editor: Eko Setiawan
TribunPadang.com/RahmatPanji
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, memberikan keterangan resmi terkait tersangka baru dalam kasus gadis penjual gorengan di Kayu Tanam. Polisi menetapkan tersangka baru berinisial MJ yang merupakan mamak atau paman korban. 

TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Setelah menetapkan Is sebagai tersangka kasus pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, kini Polresta Padang Pariaman menetapkan tersangka baru.

Dia adalah orang yang membantu IS tersangka utama dalam pelarian usai menghabisi dan memperkosa Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman.

Pastinya polisi tidak mau setengah-setengah untuk melakukan penyidikan kasus ini. 

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya polisi melakukan penetapan tersangka kedua.

Dia adalah paman dari IS. Tersanga baru tersebut berinisial MJ.  

Dalam hal ini, MJ punya peranan menyuruh Is pergi dari kejaran Polisi.

Baca juga: Polisi Mulai Serahkan Berkas Pembunuhan Wina di Batam, Tunggu Petunjuk Jaksa

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam keterangan resminya, mengatakan tersangka baru berinisial MJ.

"Hari ini, Sabtu (28/9/2024) jumlah tersangka pembunuhan Nia gadis penjual gorengan bertambah. Dia adalah Mamak atau Paman dari tersangka," sebut Ahmad Faisol Amir.

Berbeda dengan IS, MJ terjerat pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.

Baca juga: Resti Widia Dapat Ancaman Sebelum Dibunuh, Tabungan dan Perhiasannya Juga Lenyap

"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri, saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres dalam jumpa pers di AulaTathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).

Awalnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini, MJ berstatus sebagai saksi.

Setelah dilakukan penyidikan, melalui keterangan MJ dan IS dan saksi lain, pihak kepolisian menetapkan MJ sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS Dalang Pelarian IS Terungkap, Polisi Tetapkan Paman IS Inisal MJ Sebagai Tersangka

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved