CURANMOR DI BINTAN

Tersangka Curanmor di Bintan Tega Ambil Motor Dua Rekannya, Pernah Bekerja di Batam

Tersangka curanmor di Bintan yang pernah bekerja di Batam ini tega mengambil motor dua rekannya. Polisi mengungkap ceritanya. Seperti apa?

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
CURANMOR DI BINTAN - Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin (kiri) saat ungkap kasus pencurian motor di Bintan, Minggu (29/9/2024). Seorang warga Lingga berinisial Ka (36) yang sempat bekerja di Batam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan, Supra 125 akan dijual seharga Rp 5 juta. 

"Orang yang akan membeli motor itu sempat ditipu oleh tersangka saat itu," cerita Kanit.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor di Bintan Beraksi di Pasar Malam Kijang

Kedua motor tersebut hingga kini tak jadi dijual karena harganya belum cocok.

Meski demikian, kata Richie, pihaknya terus menyelidiki untuk mengetahui barang kali ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan tersebut. 

"Kami sedang dalami lagi, jika ada orang lain yang terlibat maka akan kami tangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KA dikenai pasal 378 jo pasal 362 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan. 

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata Richie. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved