CURANMOR DI BINTAN

Tersangka Curanmor di Bintan Tega Ambil Motor Dua Rekannya, Pernah Bekerja di Batam

Tersangka curanmor di Bintan yang pernah bekerja di Batam ini tega mengambil motor dua rekannya. Polisi mengungkap ceritanya. Seperti apa?

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
CURANMOR DI BINTAN - Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin (kiri) saat ungkap kasus pencurian motor di Bintan, Minggu (29/9/2024). Seorang warga Lingga berinisial Ka (36) yang sempat bekerja di Batam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang warga Lingga tersangka kasus curanmor di Bintan berinisial Ka (36).

Polisi menangkapnya setelah mendapat laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengungkap jika penangkapan tersangka curanmor di Bintan di Kota Tanjungpinang pekan lalu melewati proses panjang.

Dua warga Bintan berinisial Ya dan Hb jadi korban pencurian motor oleh tersangka ini.

Hal itu diperkuat oleh laporan kedua korban yang menceritakan modus pelaku kurang lebih sama.

Pertama, pelaku membawa motor Supra 125 bernomor polisi BP 2797 FF tanpa sepengetahuan sang pemilik di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur pada akhir Agustus 2024 lalu. 

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Putri Asal Tarempa Tersangka Curanmor di Tanjungpinang

"Pelaku ingin menguasai motor milik korban Hb," ujarnya, Minggu (29/9/2024).

Selanjutnya, tersangka Ka membawa motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi BP 3825 FT di rumah korban Ya di Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Senin (9/9). 

"Pelaku pura-pura meminjam motor korban dengan membawa surat STNK dan BPKB," jelasnya. 

Tersangka kemudian menyimpan dua motor itu di salah satu rumah warga di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.

Dalam kasus pencurian motor di Bintan ini, penyidik Satreskrim Polsek Bintan Timur telah memeriksa dua warga Desa Berakit, selaku pemilik rumah berinisial E dan H.

Baca juga: Warga Lingga Mengaku Korban Curanmor di Festival Warisan Bunda, Parkir Hanya Sejam

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra menambahkan jika pelaku sempat bekerja di Kota Batam

Namun, ia ingin mencari kerja di Kabupaten Bintan

"Lalu, tersangka ke Bintan dan tinggal di rumah kedua korban itu," sebut Richie, Minggu (29/9/2024).

Rencananya, motor Honda Beat akan dijual kepada pembeli seharga Rp 7 juta. 

Sedangkan, Supra 125 akan dijual seharga Rp 5 juta. 

"Orang yang akan membeli motor itu sempat ditipu oleh tersangka saat itu," cerita Kanit.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor di Bintan Beraksi di Pasar Malam Kijang

Kedua motor tersebut hingga kini tak jadi dijual karena harganya belum cocok.

Meski demikian, kata Richie, pihaknya terus menyelidiki untuk mengetahui barang kali ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan tersebut. 

"Kami sedang dalami lagi, jika ada orang lain yang terlibat maka akan kami tangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KA dikenai pasal 378 jo pasal 362 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan. 

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata Richie. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved