Perampokan Pecah Kaca

Breaking News, Polisi Tangkap DPO Perampokan di Batam Modus Pecah Kaca Total Rp 800 Juta di Bintan

Polisi akhirnya menangkap DPO perampokan di Batam modus pecah kaca total Rp 800 juta yang kabur ke Pulau Bintan, Senin (30/9/2024).

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
DPO PERAMPOKAN DI BATAM - Buronan perampokan di Batam modus pecah kaca total Rp 800 juta, Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo, Senin (30/9/2024). Polisi menangkapnya di Lobam Bestari, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM. id, BINTAN - Pelarian buron perampokan di Batam modus pecah pecah kaca akhirnya berakhir. 

Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo, satu dari 4 pelaku perampokan modus pecah kaca di Batam ditangkap di Lobam Bestari, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap DPO kasus perampokan di Batam modus pecah kaca ini pada, Senin (30/9/2024) sekira pukul 16.50 WIB.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar penangkapan tadi sore di Tanjunguban. Saat ini pelaku sedang di interogasi dan rencana bakal dibawa ke Batam," kata Fikri.

Hal senada juga disampaikan Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang Parlagutan Silalahi.

Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pecah Kaca di Batam, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Kepada TribunBatam.id, Monang mengaku,  penangkapan itu berkat kerjasama tim dan laporan yang mereka terima. 

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda Edwar Manik," kata Monang. 

Saat ini pelaku sedang dalam pengawasan anggota polisi.

"Kami sedang berkomunikasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, apakah pelaku langsung dibawa ke Batam atau seperti apa," jelas dia. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng ).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved