ANAMBAS TERKINI

Kontraktor Proyek Penanganan Banjir di Kecamatan Siantan Anambas Terancam Diputus Kontrak

CV Tapak Anak Bintan, kontraktor proyek penanganan banjir di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, terancam diputus kontrak kerja samanya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Lokasi proyek pembangunan sodetan untuk penanganan banjir di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, mulai dari SMP Negeri 2 Siantan hingga Hotel Tarempa Beach. Foto diambil Senin (30/9/2024) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kontraktor proyek penanganan banjir di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam diputus kontrak kerja samanya.

Itu menyusul sikap pelaksana proyek yang tak juga merealisasikan pembangunan sodetan air sepanjang hampir 300 meter dari SMP Negeri 2 Siantan hingga kawasan Hotel Tarempa Beach.

Sesuai kontrak, proyek penanganan banjir di Siantan senilai Rp10 miliar ini dikerjakan CV Tapak Anak Bintan. Kontrak diteken Mei 2024 lalu dengan masa pengerjaan hingga Desember 2024. 

Namun di lapangan, belum ada tanda-tanda fisik proyek itu akan dikerjakan.

Baca juga: Proyek Penanganan Banjir di Anambas Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Sikap Dinas PUPR

Pantauan di lokasi, tak ada pekerja proyek di sana. Begitu juga alat berat. 

"Plang proyeknya juga belum dipasang," kata warga.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Anambas telah memberikan teguran lisan pertama hingga ketiga kepada kontraktor, karena tidak merealisasikan target pencapaian.

"Berdasarkan kontrak kerja sama yang sudah kami tandatangani bersama rekanan itu mulai bulan Mei, artinya mulai Juni, Juli, Agustus progresnya itu kan sudah terangkum di dalam schedule. Ternyata dia minus dari target pencapaian," ujar Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad kepada Tribun Batam, Minggu (29/9/2024).

Syarif menyebut, keterlambatan pengerjaan atau minus target pencapaian proyek sodetan ini dikarenakan adanya kendala yang dialami pihak rekanan.

"Mulanya itu dari hasil koordinasi, mereka tak mendapat alat angkut (tongkang) untuk membawa bahan material ke sini. Pengakuannya alat angkut sudah dipakai untuk proyek lain, khawatirnya kan proyek kita di sini jadi seperti kurang diprioritaskan," katanya.

Syarif memastikan, pihaknya dalam proyek pembangunan sodetan air ini telah mengoptimalkan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) kepada pihak kontraktor seusai mekanisme kontrak kerja.

Tak cuma memberikan teguran, pihaknya juga sudah melakukan show cause meeting atau SCM 1 kepada pihak kontraktor, didampingi pihak kejaksaan.

Baca juga: Banjir di Anambas Intai Warga Tarempa, Biasa Terjadi saat Akhir Tahun

"Di dalam SCM itu kami sudah menyampaikan masukan, ini loh kondisinya dan ini yang harus dilakukan untuk mencapai target yang sudah minus," kata Syarif.

SCM 1 itu pun disepakati bersama dan ditandatangani bersama direktur pelaksana proyek dan mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan. 

"Tapi ternyata sampai masa uji coba SCM 1 yang 15 hari itu, tanggal 25 September kemarin, mereka juga gak bisa merealisasikannya," ujar Syarif.

Atas kondisi itu, pihaknya pun kembali akan menyiapkan langkah SCM 2 dan memanggil pihak kontraktor juga pendampingan pihak kejaksaan.

"Kami akan berikan lagi masa uji coba SCM 2 dengan menekankan langkah-langkah percepatan yang harus mereka laksanakan untuk mengejar ketertinggalan," kata Syarif.

Secara logika dan realistis berpikir, pihaknya sadar proyek penanganan banjir ini tak mungkin terkejar tepat waktu. Apalagi sudah molor 3-4 bulan dari kontrak awal.

"Tapi tahapan itu (langkah percepatan) mesti kami lakukan. Kalau enggak bisa juga dilaksanakan, maka di SCM 3 lah nantinya ada putusan kontrak," ujarnya.

Sudah Terima Uang Muka

Meski proyek penanganan banjir di Siantan itu belum dimulai, ternyata pihak kontraktor telah menerima anggaran atas pengajuan uang muka proyek pembangunan sodetan sebanyak 30 persen atau senilai Rp3 miliar.

"Setelah menandatangani kontrak bulan Mei kemarin, di bulan Juni itu mereka mengajukan uang muka 30 persen. Jadi nilai uang muka yang sudah disalurkan itu sebesar Rp3 miliar. Jadi di dalam manajemen kontrak juga ada diatur bagaimana caranya kami mengklaim uang muka yang sudah diserahkan," ungkapnya.

Baca juga: Warga Air Biru 6 Bulan Keluhkan Internet, Kadiskominfo Anambas Ungkap Progresnya

Menurut Syarif, jika nantinya berujung pada putusan kontrak, pihaknya akan melakukan pengklaiman terhadap uang muka yang telah diterima oleh pihak kontraktor.

"Jadi jaminan yang sudah mereka buat dengan pihak bank itu akan kami klaim. Kalau ternyata jaminan itu gak mencukupi, kami akan lakukan sesuai prosedur, yakni meminta mereka untuk mengembalikan uang muka yang sudah mereka terima itu dengan pendampingan pihak kejaksaan dan nantinya juga ada pengacara negara yang kami mintakan untuk dukungan dan supportnya, kalau misalnya harus dilakukan penagihan," kata Syarif. 

Harapan Warga

Warga sekitar berharap, proyek pembangunan banjir di Kecamatan Siantan ini bisa segera direalisasikan.

Sebab dari lokasi SMPN 2 Siantan sampai mendekati kawasan Hotel Tarempa Beach memang langganan banjir.

Molornya pembangunan infrastruktur yang didambakan masyarakat, khususnya warga Tarempa ini, juga ramai diperbincangkan publik. Kabar itu beredar dari mulut ke mulut. 

Terkait berita ini, Tribun Batam masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait. (*/tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved