PILKADA BATAM 2024

Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Batam, NADI Rp 100 Juta, ASLI Rp 1 Juta

KPU Batam mengungkap laporan awal dana kampanye paslon Pilkada Batam 2024. NADI melampirkan Rp 100 juta, ASLI melampirkan Rp 1 juta.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via tangkap layar YouTube KPU Kota Batam
PILKADA BATAM 2024 - Dua paslon Pilkada Batam 2024, Nuryanto - Hardi Selamat Hood dan Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). KPU Batam mengungkap laporan awal dana kampanye (LADK) dua paslon Pilwako Batam 2024. 

Ini diatur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 UU No. 10 Tahun 2016 dan Rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Pilkada Batam 2024, KPU Terima Tiga Item Logistik, Perlengkapan Lainnya Menyusul

Sejumlah ketentuan itu di antaranya:

Pasangan Calon

  • Pasangan Calon yang Diusung Parpol: Tidak ada batasan penerimaan dana dari pasangan calon itu sendiri dan partai politik pengusul.
  • Pasangan Calon Perseorangan: Tidak ada batasan penerimaan dana dari pasangan calon itu sendiri, tetapi tidak diperbolehkan menerima dana dari partai politik pengusul (karena tidak ada partai yang mengusung mereka).

Sumber Dana dari Partai Politik Non-Pengusul

  • Pasangan yang Diusung Parpol: Dibatasi hingga Rp750 juta dari partai politik yang tidak mengusulkan calon tersebut, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dari Rancangan PKPU.
  • Pasangan Perseorangan: -

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan Barang Ilegal Modus Bawa Sayur

Sumber Dana Perseorangan

  • Pasangan yang Diusung Parpol: Dana yang diterima dari perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Rancangan PKPU.
  • Pasangan Perseorangan: Jumlah yang sama, yaitu Rp75 juta, dibatasi untuk pasangan calon perseorangan.

Sumber Dana dari Badan Hukum Swasta

  • Pasangan yang Diusung Parpol: Dibatasi hingga Rp750 juta, mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU.
  • Pasangan Perseorangan: Sama, dibatasi hingga Rp750 juta untuk pasangan calon perseorangan.

Catatan: Dana kampanye yang diterima dari perseorangan, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif.

Ini berarti total akumulasi dana dari setiap sumber tersebut selama periode kampanye tidak boleh melebihi batasan yang telah ditetapkan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved