PILKADA ANAMBAS 2024
KPU Anambas Terima Laporan Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Anambas 2024, Ada 0 Rupiah
KPU Anambas sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye empat Paslon yang bersaing di Pilkada Anambas 2024, satu calon laporkan 0 rupiah
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (Paslon) Pilkada Anambas 2024.
Pada Pilkada Anambas ini ada empat paslon yang telah menyerahkan LADK yakni Rusli - Johari, Aneng - Raja Bayu, Wan Zuhendra - Amat Yani dan Neko - Taufik.
Paslon Neko - Taufik menjadi peserta pilkada pertama yang melaporkan LADK yakni pada Selasa (24/9/2024) pukul 14.31 WIB.
Kemudian peserta pilkada kedua yang melaporkan LADK yakni paslon Wan Zuhendra - Amat Yani pada Selasa (24/9/2024) pukul 15.01 WIB.
Disusul selanjutnya peserta pilkada ketiga yang melaporkan LADK yakni Rusli - Johari pada Selasa (24/9/2024) pukul 20.03 WIB.
Sementara itu, paslon Aneng - Raja Bayu yang menjadi peserta pilkada keempat melaporkan LADK pada Rabu (25/9/2024) pukul 00.03 WIB.
Baca juga: Pimpinan Definitif DPRD Anambas 2024-2029 Diumumkan, Politisi PPP Rian Kurniawan Jadi Ketua
"Kami sudah menerima laporan LADK keempat paslon, hanya saja ada satu paslon yang terlambat dari batas ketentuan waktu tanggal 24 September yaitu paslon Aneng - Raja Bayu," kata Ketua KPU Anambas, Padillah, Senin (30/9/2024).
Terhadap paslon yang terlambat, pihaknya menindaklanjuti dengan pemberian teguran surat tertulis dan diumumkan melalui web dan sosial media KPU.
"Sudah kami beri teguran secara tertulis dan kami umumkan di web dan sosial media. Di facebook KPU sudah ada," sebutnya.
Padillah menambahkan, dari keempat paslon ini, tiga di antaranya mendapat perbaikan dokumen.
"Laporan LADK ini kan submitnya di aplikasi Sikadeka, dari pencermatan kami hanya paslon Wan Zuhendra - Amat Yani yang memenuhi, sementara tiga paslon lainnya perbaikan," tuturnya.
Kini setelah dikomunikasikan, tiga paslon lainnya telah melakukan perbaikan laporan LADK.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Tarempa Selasa 1 Oktober 2024, Anambas Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan
"Kalau tidak diperbaiki ada sanksinya. Mereka tidak akan diikutsertakan dalam tahapan kampanye pilkada," timpalnya.
Berdasarkan LADK, pasangan calon Aneng - Raja Bayu menjadi peserta pilkada dengan dana LADK terbanyak yakni Rp 48 juta.
Kemudian paslon Rusli - Johari dana LADK mereka sebesar Rp 1 juta.
Serupa pasangan calon Wan Zuhendra - Amat Yani juga memiliki dana LADK sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu untuk pasangan calon Neko - Taufik dana LADK mereka Rp 0 atau Nol Rupiah.
"Kalau angka nol rupiah atau kosong itu gak masalah karena ini masih laporan awal, yang penting mereka itu harus buka rekening bank dulu," terang Padillah.
Padillah juga menerangkan, sebagaimana PKPU Nomor 14 tahun 2024, KPU telah mengatur beberapa pedoman tentang dana kampanye pasangan calon.
Baca juga: Kontraktor Proyek Penanganan Banjir di Kecamatan Siantan Anambas Terancam Diputus Kontrak
Dalam beleid itu, sumber dana kampanye yang didapati oleh setiap paslon harus jelas seperti dana hasil kekayaan sendiri maupun dana sumbangan dari pihak lain (sponsor).
"Sumber dana kampanye telah diatur, dana bersumber dari parpol pengusul jumlahnya tidak terbatas. Kalau parpol non pengusul dan badan hukum swasta kita batasi hanya Rp 750 juta," ujarnya.
Sedangkan untuk sumber dana yang didapati dari perorangan, diatur dengan batas maksimal Rp 75 juta
"Nah dari hasil rapat koordinasi kami bersama masing-masing LO paslon juga dihadiri Bawaslu, BPKPD dan beberapa stakholder lainnya disepakati dana kampanye masing-masing paslon berdasarkan batas SSH Anambas sebesar Rp 92,5 milyar," katanya. (nvn)
( tribunbatam.id/noven simanjuntak )
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.