ANAMBAS TERKINI

Pimpinan Definitif DPRD Anambas 2024-2029 Diumumkan, Politisi PPP Rian Kurniawan Jadi Ketua

Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2024-2029 diumumkan, Politisi PPP Rian Kurniawan Jadi Ketua DPRD

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
DPRD ANAMBAS - Ketua DPRD Anambas sementara Ayub mengatakan, posisi Ketua DPRD Anambas periode 2024-2029 akan diduduki politisi PPP Rian Kurniawan, Senin (30/9/2024). 

Laporan Tribun Batan, Noven Simanjuntak

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan pimpinan definitif periode 2024 - 2029.

Pengumuman pimpinan dewan definitif ini terungkap lewat rapat paripurna tertutup DPRD Anambas di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Anambas, Senin (30/9/2024).

Dalam rapat paripurna pengumuman pimpinan DPRD Anambas bakal diisi tiga partai peraih suara terbanyak.

Ketua DPRD Anambas sementara Ayub mengatakan, posisi Ketua DPRD Anambas periode 2024 - 2029 diduduki politisi PPP Rian Kurniawan.

Selanjutnya posisi pimpinan kedua DPRD Anambas periode 2024 - 2029 diduduki oleh politisi Golkar Rocky Hasudungan Sinaga.

"Pengumuman pimpinan dewan definitif ini sebagaimana usulan dari masing-masing partai peraih suara terbanyak yang suratnya telah kami terima," ujarnya saat diwawancarai.

Ayub mengemukakan, dalam rapat paripurna ini, untuk posisi pimpinan ketiga DPRD Anambas diduduki oleh Partai PDIP.

Baca juga: Kontraktor Proyek Penanganan Banjir di Kecamatan Siantan Anambas Terancam Diputus Kontrak

Namun sosok pimpinan ketiga dewan ini belum bisa diumumkan karena belum menerima surat usulan dari partai yang bersangkutan.

"Suratnya belum kami terima, jadi belum dapat diumumkan siapa sosoknya."

"Nantinya kami akan laksanakan kembali rapat paripurna pengumuman khusus pimpinan dewan definitif dari PDIP," katanya.

Pihaknya, ungkap Ayub, telah menyepakati untuk menggesa pengumuman dan pembentukan pimpinan DPRD definitif periode 2024 - 2029.

Secara ketentuan alasan dorongan ini mempedomani Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tertanggal 25 Juli 2024 tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024 - 2029.

"Kalau kami menunggu lagi, takut menghambat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan nota keuangan APBD tahun 2025," sebutnya.

Hasil pengumuman ini juga, kata Ayub akan segera pihaknya sampaikan melalui surat resmi ke Bupati Kepulauan Anambas.

"Insya Allah hari ini kami surati. Setelahnya baru disampaikan ke provinsi agar dikeluarkan surat keputusan pimpinan DPRD definitif oleh Gubernur," pungkasnya. (nvn)

( tribunbatam.id/Noven Simanjuntak )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved