BATAM TERKINI
8 Tahun Jadi Buronan Kejagung, Pelarian Khuslaini Wanita Asal Solok Berakhir di Batam
8 Tahun Jadi Buronan Kejagung, Pelarian Khuslaini Wanita Asal Solok Berakhir setelah ditangkap di Batam pada hari Rabu, 1 Oktober 2024
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung, pelarian Khuslaini (52) warga asal Solok Sumbar berakhir di Batam.
Khuslaini diringkus Kejaksaan Negeri Batam dibekap Satgas Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (SIRI) Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya di Cluster Nuri Kepodang Batam, kawasan KDA Batam Selasa (2/10/2024) sore.
Beruntung dalam penangkapan itu, terpidana Khuslaini kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung singkat."
"Ia pun langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan penangkapan itu yang dilakukan tim gabungan Satgas SIRI.
“Penangkapan dilakukan tim gabungan, Satgas SIRI di sala satu perumahan di kawasan KDA, kemarin sore."
"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Solok tahun 2016,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, Rabu (2/10/2024).
Kata dia, saat ini terpidana menjalani penahanan di Kejari Batam untuk selanjutnya akan dijemput Kejari Solok
Baca juga: Penangkapan DPO Perampokan Rp 800 Juta di Batam Buat Warga Bintan Kaget, Camat Sampai Cek RT
Khuslaini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat.
Khuslaini merupakan terpidana kasus korupsi yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016.
Dalam putusan tersebut, Khuslaini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas kasus itu, Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Khuslaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Blt
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.