PENERIMAAN PPPK KEPRI 2024

Syarat Pendaftaran PPK Kepri 2024, Pemprov Kepulauan Riau Buka 4.495 Formasi

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengungkap syarat penerimaan PPPK tahun 2024. Apa saja syaratnya?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PENERIMAAN PPPK KEPRI 2024 - Pemprov Kepri mengatur syarat penerimaan PPPK Kepri 2024. Foto PNS Pemprov Kepri saat mengikuti apel. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri membuka penerimaan PPPK tahun 2024.

Sebanyak 4.495 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka Pemprov Kepri pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD Korpri) Kepri, Yeny Trisia Isabella menyampaikan, jumlah formasi yang akan dibuka pada penerimaan PPPK Kepri 2024 ini sebanyak 4.495 formasi.

Rinciannya PPPK guru sebanyak 150 formasi, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 282 formasi dan PPPK teknis sebanyak 4.063 formasi.

Jumlah formasi tersebut merupakan usulan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 329 tahun 2024.

Berikut persyaratan calon peserta pada penerimaan PPPK Kepri 2024, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia;

Baca juga: Tahapan Penerimaan PPPK Kepri 2024, Total 4.495 Formasi, Paling Banyak Teknis

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Karimun Resmi Dibuka, Pemkab Buka 2.253 Formasi

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Membuat surat lamaran yang diketik dengan font Arial, size 12, kertas A4 dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai/ meterai tempel sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada
  • Gubernur Kepulauan Riau u.p. Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 (format dapat diunduhpada laman https://kepriprov.go.id dan https://bkddankorpri.kepriprov.go.id);
  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pas foto warna berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 cm;

Baca juga: Kapal Roro KMP Tandeman Terbakar di Perairan Batam, ASDP Sebut Sedang Lego Jangkar

  • Surat pernyataan 5 Poin ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/ meterai tempel (format dapat diunduh pada laman https://kepriprov.go.id dan https://bkddankorpri.kepriprov.go.id);
  • Ijazah asli;
  • Ijazah asli yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi bagi palamar lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Transkrip nilai asli;
  • Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi bagi palamar lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang akan dilamar serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (format dapat diunduh pada laman https://kepriprov.go.id dan https://bkddankorpri.kepriprov.go.id);
  • Surat keterangan aktif berkerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada saat pendaftaran serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (format dapat diunduh pada laman https://kepriprov.go.id dan https://bkddankorpri.kepriprov.go.id);
  • Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang masih berlaku yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Pelamar dari penyandang disabilitas mampu melakukan tugas jabatan yang dilamar dengan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
  • Persyaratan dokumen sebagaimana pada angka 10 s.d. 20 harus utuh (tidak ada bagian yang terpotong, tidak terbaca atau hilang).

Sementara itu, untuk masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.

Kemudian, terhadap ketentuan lainnya:

  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan menjadi PPPK Tahun 2024;
  • Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/ pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  • Segala kelalaian dan/atau kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami informasi pengumuman pelaksanaan seleksi administrasi yang menyebabkan gagal seleksi administrasi menjadi tanggung jawab pelamar;
  • Semua informasi atau data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data tersebut tidak benar maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;
  • Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  • Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
  • Pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dibuka dari tanggal 1 s.d 20 Oktober 2024;
  • Informasi resmi terkait seleksi PPPK Tahun 2024 hanya dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id, https://kepriprov.go.id dan https://bkddankorpri.kepriprov.go.id;
  • Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id, https://kepriprov.go.id dan https://bkddankorpri.kepriprov.go.id dan pelamar disarankan untuk terus memantau laman tersebut;
  • Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 dapat menghubungi
    Helpdesk BKN melalui Portal SSCASN Tahun 2024 https://sscasn.bkn.go.id; b.Helpdesk BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor 081371404737 (hanya menerima WhatsApp) pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-15.30 WIB. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved