PENERIMAAN PPPK KEPRI 2024

Soal Proses Seleksi PPPK Pemprov Kepri, Kepala BKD: Sesuai Prosedur dan Transparan

Penerimaan PPPK tahun 2024 ini merupakan langkah yang dilakukan Pemprov Kepri dalam upaya Penyelesaian Penataan non-ASN

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
SELEKSI PPPK - Suasana seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kepri.(Isitmewa) 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI, Yeny Trisia Isabella. 

Ia mengatakan, proses seleksi dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui laman resmi SSCASN BKN dengan mekanisme yang transparan, termasuk seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) nantinya. 

“Kelulusan dari hasil seleksi kompetensi PPPK ini nantinya berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024,” kata Yeny, Jumat (08/11/2024).

Menurut Yeny, seleksi ini dilaksakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Pemprov Kepri Dapat DAK Rp30,5 Miliar di Sektor Kelautan dan Perikanan untuk 2025

Hal itu berdasarkan juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

“Prosedurnya jelas dan transparan. Serta aturan hukum yang menjadi pedoman kita juga tidak ada yang kita langgar,” jelas Yeny lagi.

Adapun dijelaskan atensi, alur pengadaan PPPK tahun 2024 ini, pertama Pemerintah Provinsi Kepri mengusulkan formasi PPPK kepada PANRB dan BKN berdasarkan usulan kebutuhan PPPK dari Perangkat Daerah pada aplikasi SIASN Perencanaan BKN.

Baca juga: Pemprov Kepri Kembali Raih IHYA 2024, Sukses Kembangkan Industri Halal

Setelah itu usulan rincian formasi PPPK tersebut di Verifikasi dan Validasi oleh BKN dan PANRB. Barulah setelah itu dilakukan penetapan usulan kebutuhan formasi PPPK oleh Menteri PANRB.

“Nah setelah di verifikasi dan kemudian ditetapkan. Barulah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan pengadaan PPPK. Dan para pelamar diharuskan membuat akun dan registrasi pada SSCASN BKN,” jelas Yeny.

Tidak hanya sampai disitu, dijelaskan juga bahwa setiap pelamar harus melakukan validasi data kependudukan oleh kementerian yang membidangi pencatatan kependudukan melalui aplikasi SSCASN BKN. 

Setelah itu para pelamar memilih formasi yang akan dilamar serta melengkapi berkas persyaratan melalui aplikasi SSCASN BKN.

“Hasil seleksi Administrasi dilakukan Oleh Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang kemudian diumumkan melalui Portal resmi milik Pemprov Kepri, dan ada jeda untuk masa sanggah serta jawab sanggah dari pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut,” katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved