DEMO DRIVER ONLINE DI BATAM

ISI Dua SK Gubernur Kepri Tuntutan Driver Online Batam ke Aplikator

Berikut dua SK Gubernur Kepri sekaligus dasar tuntutan massa driver online di Batam ke aplikator pada aksi mereka, Kamis (3/10).

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
DEMO DRIVER ONLINE DI BATAM - Massa driver online di Batam menyegel sementara kantor perwakilan aplikator di Kecamatan Batam Kota, Kamis (3/10/2024). 

Poin kelima, mengatur mitra dan driver online wajib mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP).

Baca juga: Kantor Aplikator Driver Online di Batam Terpasang Kawat Berduri, Polisi: Antisipasi

Bagi yang belum memiliki KEP melalui badan usaha yang sudah memiliki izin operasional atau melalui perorangan.

Pemerintah melaui Dishub Kepri bersama Dishub Batam dan Organda akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi aplikator.

Apabila tidak mengikuti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Keputusan yang berlaku sejak 4 September 2024 ini mengganti Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Kota Batam.

Selanjutnya SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat oleh aplikasi di Batam.

Baca juga: Breaking News, Driver Online di Batam Demo Minta Aplikator Patuhi SK Gubernur Kepri

SK Gubernur Kepri yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang pada 11 September 2024 memutus tiga poin.

Pertama, pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untu kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kedua, tarif jasa penggunaan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada poin kesatu diatur:

tarif jasa sebesar Rp 2.500 per km. Kemudian biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa sebesar Rp 10 ribu.

Keputusan Gubernur Kepri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentan penyelenggaraan angkutan sewa khusus mengatur tentang kewenangan Gubernur atas penentuan besaran tarif angkutan sewa. 

Baca juga: Driver Online di Batam Demo, Polisi Jaga Kantor Aplikator, Pasang Kawat Berduri

Khususnya pada Pasal 22 ayat dua berbunyi "Besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur Kepri sesuai dengan wilayah operasi".

Kemudian ayat 4 mengatur besaran tarif yang ditetapkan Menteri dapat dijadikan pedoman bagi Gubernur dalam penetapan besaran tarif angkutan sewa khusus.

Kemudian pada Pasal 27 masih dalam Permenhub itu disebutkan jika perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas yang telah ditetapkan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved