Kamis, 7 Mei 2026

DEMO DRIVER ONLINE DI BATAM

Kadishub Minta SK Gubernur Kepri terkait Tarif Transportasi Online segera Diterapkan

Kadishub Kepri Junaidi minta aplikator transportasi online di Batam segera memberlakukan SK Gubernur Kepri terkait tarif transportasi online

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
DEMO DRIVER ONLINE DI BATAM - Massa driver online di Batam menyegel sementara kantor perwakilan aplikator di Kecamatan Batam Kota, Kamis (3/10/2024). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ada tiga kantor aplikator transportasi online yang disegel massa driver online di Batam, dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (3/10/2024).

Kantor Maxim, Grab, dan Gojek menjadi target penyegelan, setelah ketiga aplikator transportasi online di Batam itu dianggap melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait penyesuaian tarif transportasi online.

Ketidakpatuhan aplikator dalam menerapkan SK Gubernur Kepri No.1080 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 September, dan SK Gubernur No.1113 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 11 September 2024, memicu aksi para driver online.

Para pengemudi menilai, ketiga aplikator tersebut bertindak tidak segera menyesuaikan tarif sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Baca juga: ISI Dua SK Gubernur Kepri Tuntutan Driver Online Batam ke Aplikator

"Kami dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB) Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menyegel tiga kantor aplikator di Batam karena dianggap sebagai pembangkang. Aplikator boleh berinvestasi, tapi jangan miskinkan driver online Batam," ujar orator aksi dari atas mobil komando.

Dalam aksi ini, ada dua tuntutan utama yang dilayangkan massa driver online di Batam, yakni: 

1. Seluruh aplikator di Batam (Maxim, Grab, Gojek, Shopee Food) harus segera mematuhi SK Gubernur No.1080/2024 dan No.1113/2024


2. Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Perhubungan, diminta untuk menindak tegas aplikator yang tidak mengikuti ketentuan penyesuaian tarif tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, menegaskan bahwa SK tersebut telah berlaku sejak pertengahan September 2024, namun aplikator yang belum menjalankan aturan tersebut. 

"Tindak lanjut kami, kita undang lagi, segera dalam waktu dekat. Dalam sk tersebut dijalankan dulu, masalah nanti masyarakat komplain, silakan ajukan surat keberatan," kata Junaidi.

Ia menegaskan, apabila tarif baru telah diberlakukan, kemudian ada komplain keberatan, bisa menjadi bahan evaluasi.

"Ya nanti kita lihat dalam waktu 3-6 bulan ke depan bisa dievaluasi," ujarnya.

Ia menuturkan, SK Gubernur tersebut harus segera diberlakukan, agar waktu 3-6 bulan bisa dievaluasi. 

Baca juga: Massa Driver Online di Batam Segel Sementara Dua Kantor Aplikator di Batam Kota

Sementara itu, Anggota DPRD terpilih Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, menyampaikan solusi jangka panjang untuk menyelesaikan konflik ini. 

Ia mendorong pemerintah untuk membentuk bidang khusus transportasi online yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved