Rabu, 6 Mei 2026

Heboh Aksi Cuti Bersama Hakim di Indonesia, Bagaimana di PN Batam?

Viral 'aksi cuti bersama' sejumlah hakim di Indonesia hingga mengganggu jalannya sidang. Bagaimana di PN Batam?

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PN BATAM - Kondisi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/10/2024). Hakim di sana tetap melayani sidang meski muncul aksi cuti bersama sejumlah hakim di Indonesia. 

Hal ini disebabkan oleh adanya kegiatan Zoom Meeting Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Peradilan Umum.

"Oh itu karena ada zoom meeting focuss discusion group dari direktorat badan peradilan umum," sambungnya.

Mengenai aksi ribuan hakim di Indonesia cuti bersama, ia mnyampaikan sejumlah hakim yang tidak memiliki jadwal persidangan pada hari ini mengikuti diskusi tersebut sebagai bagian dari kegiatan solidaritas Hakim Indonesia.

Baca juga: Majelis Hakim PN Batam Vonis Warga Bangladesh Palsukan Dokumen 8 Bulan Penjara

"Ini mau sidang, mana yang ga ada jadwal sidang, ngikuti zoom meeting solidaritas hakim Indonesia," katanya.

Hingga saat ini, tidak ada laporan tentang cuti bersama yang diambil oleh para hakim atau staf pengadilan.

"Kalau cuti engga ada hingga hari ini," kata Welly.

Proses persidangan diperkirakan akan segera dilanjutkan setelah Zoom Meeting FGD selesai. 

Jubir MA: Tak Ada Cuti Bersama!

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan, tidak ada cuti bersama atau mogok massal dari seluruh hakim di Indonesia dalam upaya memperjuangkan nasib mereka. 

Pernyataan tersebut disampaikan Suharto saat membuka audiensi Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (7/10/2024). 

"Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Karena mogok ini kaitannya dengan tidak berjalan. Bukan cuti bersama lho ya. Karena cuti bersama itu tanggalnya sudah ditentukan pemerintah. Atau tanggal masuk yang diapit dua tanggal libur," katanya. 

Ia menekankan bahwa SHI hanya menggunakan cuti yang kebetulan jatuh pada tanggal yang sama, dan MA tidak mempersoalkan cuti tersebut selama tidak mengganggu jalannya persidangan. 

Baca juga: Dipicu Cemburu, Pria di Batam Tega Pukul Kekasihnya, Kini Kasusnya Bergulir di PN Batam

"Dari sisi kami, itu sudah saya tandaskan berkali-kali, cuti itu adalah hak mereka, selama tidak mengganggu jalannya persidangan," tambah Suharto melansir Kompas.com

Ia juga menegaskan, hakim ketua memiliki pengetahuan mengenai hakim mana yang boleh diizinkan cuti dan mana yang tidak, mengingat setiap hakim memiliki beban tugas memimpin persidangan. 

Sebelumnya, terdapat laporan bahwa hakim di seluruh Indonesia akan menggelar aksi cuti massal mulai hari ini. 

Mereka berupaya memperjuangkan nasib mereka terkait gaji dan tunjangan yang tidak disesuaikan selama 12 tahun belakangan. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved