Nia Gadis Penjual Gorengan

Sadisnya IS Pembunuh Nia Pedagang Gorengan, Seret ke Gubuk dan Diperkosa Dalam Keadaan Lemas

In Dragon membawa tali untuk mengikat korban. Dia sempat memiting korban hingga korban lemas dan kemudian melakukan pemerkosaan

Editor: Eko Setiawan
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurnia Sari (18). 

TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhdap Nia Kurnia Sari alias Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman.

Dalam rekontruksi tersebut terungkap bagaimana kejinya Is alias In Dragon menghabisi nyawa Nia Pedagang Gorengan pada saat itu.

Dalam rekontruksi tersebut, ternyata In Dragon sudah berencana melakukan kejahatan dan aksi bejatnya.

Hal itu diketahui, In Dragon membawa tali untuk mengikat korban. Dia sempat memiting korban hingga korban lemas dan kemudian melakukan pemerkosaan terhadap gadis tak berdaya ini.

Proses rekonstruksi Nia Gadis Penjual Gorengan ini berlangsung dramatis dengan mengungkap delapan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (7/10/2024).

Rekonstruksi ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi tragis yang dialami oleh korban, Nia, di tangan tersangka, IS.

Adapun delapan TKP dimulai dari sebuah warung tempat tersangka melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.

Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol menyebut, IS berangkat dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.

Baca juga: Mj Jemput Is Dilokasi Kerja Saat Dicari Polisi Usai Bunuh dan Setubuhi Nia Gadis Penjual Gorengan

IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia. Ia kemudian mencegat gadis malang tersebut saat melintasi jalanan sepi yang dikelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.

Adegan berlanjut pada penyekapan korban. IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.

Lalu di TKP tiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi TKP 4.

Di TKP empat baru tersangka Indragon melakukan pemerkosaan pada korban. Setelahnya di TKP 5 korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.

TKP enam berada di lokasi penguburan korban, sedangkan TKP tujuh di tempat tersangka mengambil cangkul serta TKP delapan di tempat tersangka membuang cangkul.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Saat ini, kata Faisol, pihaknya tengah mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.

Ia berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam melihat adegan rekonstruksi kasus tersebut secara detail.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved