PILKADA NATUNA 2024

Bawaslu Natuna Kepri Tertibkan Baliho Pemerintah Bergambar Paslon Petahana

Bawaslu Natuna tertibkan baliho pemerintah yang memuat foto paslon petahana. Ini dilakukan untuk jaga kondusifitas dan netralitas dari pemerintah

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birrifikrudin
PENERTIBAN BALIHO - Momen saat Bawaslu Natuna bersama tim gabungan menertibkan baliho pemerintah yang masih memuat foto paslon petahana, di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno-Hatta, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (8/10/2024) 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menertibkan sejumlah baliho, spanduk, dan poster milik pemerintah yang masih memuat gambar pasangan calon (paslon) petahana pada Pilkada 2024.

Dari pantauan Tribunbatam.id pada Selasa (8/10/2024), tampak pihak Bawaslu dibantu pihak terkait lainnya, melakukan pencopotan baliho di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno-Hatta, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Komisioner Bawaslu Natuna, Sudarsono mengatakan, penertiban dilakukan guna menjaga kondusifitas dan netralitas dari pemerintah jelang Pilkada, baik untuk tingkat kabupaten maupun provinsi.

Ia menyebut, penertiban dilakukan bersama pihak terkait dalam hal ini Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Baca juga: Pilkada Natuna 2024 - Disdukcapil Data 3.010 Pemilih Pemula Hingga 27 November 2024

"Kita masih menemukan adanya baliho milik pemerintah yang memuat foto paslon, baik milik pemerintah provinsi maupun kabupaten," ucap dia.

Sebelum dilakukan operasi itu, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan terkait penertiban tersebut. Namun belum semua diturunkan.

"Dan kami juga telah mengimbau kepada beberapa OPD terkait, ada yang sudah menurunkan secara mandiri, dan hari ini kita menertibkan sisanya. Kemungkinan ada yang terlewatkan," ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan penertiban telah disepakati oleh para pemangku kepentingan pada rapat yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu pada Sabtu (5/10/2024) lalu.

"Kita sepakat untuk membantu menurunkannya bersama," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Natuna Pantau Gerak Gerik Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Terdapat lima titik yang dilakukan penertiban, meliputi wilayah Sepempang, Jalan Masuk Pasar Baru, Simpang Empat Lampu Merah, Puskesmas Ranai, dan Batu Gajah.

Setelah diturunkan, semuanya akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk disimpan, agar bisa digunakan kembali apabila masa cuti masing-masing petahana telah selesai.

"Kita serahkan ke Satpol PP, karena itu milik pemerintah. Setiap yang menggunakan anggaran negara tidak boleh memuat foto atau video pasangan calon, dan perlu dipahami bahwa yang ditertibkan ini bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK)," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved