PMI ILEGAL DI BATAM
POLDA Kepri Tangkap Warga Malaysia Kasus PMI Ilegal di Batam, Bawa Korban dari Jakarta
Warga Malaysia tersangka PMI ilegal di Batam merupakan bagian dari total lima tersangka ungkap kasus Polda Kepri.
Polisi menangkapnya di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 3 Oktober 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Tepatnya saat hendak mengantar dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Kemudian tersangka lainnya yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri yakni ZA (43) warga negara Malaysia yang membawa calon PMI dari Jakarta hendak dipekerjakan di Malaysia," bebernya.
Baca juga: Breaking News, Tim F1QR Lanal Karimun Amankan Belasan PMI Ilegal Pulang Dari Malaysia
Dony memgatakam saat ini pihaknya masih terus melakukan oengembangan terhadap kasus tersebut.
Sementara untuk para korban sudah diserahkan kepada BP3MI untuk pulangan selanjutnya ke daerah asal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan UU republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dalam UU republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NOMOR 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta kerja.
"Tersangka Dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar Rupiah," tegasnya. (TribunBatam.id/Ian.Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung |
![]() |
---|
Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia lewat Batam |
![]() |
---|
Kasus PMI Ilegal di Batam Tujuan Abu Dhabi, Polisi Buru Pengurus 7 Calon TKI Nonprosedural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.