NATUNA TERKINI

Realisasi PAD dari Retribusi Sampah di Natuna Kepri Capai Rp88,4 Juta hingga Agustus 2024

Dinas Lingkungan Hidup Natuna, Kepri catat pendapatan retribusi sampah hingga Agustus 2024 senilai Rp88,4 juta, lebih dari setengah target tahun ini

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
Poller Sirait, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, bicara soal realisasi retribusi sampah di Natuna, Senin (14/10/2024). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) optimistis capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna 2024 dari retribusi sampah akan mencapai target bahkan lebih. 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Natuna, Poller Sirait menuturkan, sejauh ini realisasi pendapatan retribusi sampah hingga Agustus 2024 berada di angka Rp88.448.000 atau Rp88,4 juta.

"Jumlah ini sudah melebihi setengahnya dari target yang diberikan kepada DLH untuk pendapatan retribusi sampah di angka Rp120 juta per tahunnya," ujarnya kepada Tribunbatam.id, Senin (14/10/2024).

Maka dari itu, pihaknya optimistis hingga akhir tahun nanti pendapatan retribusi sampah bakal melebihi target yang ditentukan dalam waktu tersisa tiga bulan.

Baca juga: Dari Data DLH Batam Sudah 80 Ribu Objek Retribusi Sampah Pakai Pembayaran Barcode

Poller menyebut, retribusi sampah di Natuna setiap tahunnya kerap melebihi target, seperti 2023 lalu berada di angka Rp127.582.000.

"Untuk capaian retribusi setiap bulannya rata-rata yang kami terima berkisar Rp10 juta hingga Rp11 juta," ujarnya.

Poller menambahkan, saat ini jumlah pelanggan yang ditangani pihaknya berkisar 500 lebih. Mulai dari rumah, toko, hingga perusahaan swasta lainnya.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda), untuk rumah dengan type 36 dikenakan biaya retribusi sebesar Rp7 ribu per bulan, untuk type 45 dipungut biaya Rp9 ribu per bulan.

"Sedangkan untuk type rumah 45 ke atas dipungut biaya hingga Rp50 ribu per bulan," katanya.

Ia meminta masyarakat tetap konsisten membayar retribusi senilai yang telah ditetapkan, dan peduli kebersihan lingkungan sekitar.

Baca juga: DLH Tanjungpinang Kejar Target Retribusi Sampah, Rekrut Belasan Juru Pungut

Selain itu, Poller juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, khususnya bagi pengunjung  kawasan pantai.

DLH Natuna telah menyediakan dua Tempat Pembuangan Sampah (TPS), yaitu di Tegul Laksamana Air Kolek dan di Pasar Lama Ranai.

"Ketika membuang sampah, buang lah secara tertib. Kita juga ada beberapa petugas di TPS, yang selanjutnya diangkut ke TPA yang ada di Sebayar Bukit Arai," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved