SISWI SMP DISIRAM AIR KERAS

Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT: Saya Sakit Hati, Saya Hancur, Dia Juga Hancur

Pengakuan pelaku penyiram Air Keras ke Siswi SMP di Lembata NTT saat diperiksa polisi: Saya Sakit Hati, Saya Hancur, Dia Juga Hancur

|
Editor: Mairi Nandarson
VIA KOMPAS.com
PERAGAKAN AKSI PENYIRAMAN - Pelaku CA memeragakan aksi penyiraman air keras terhadap siswi SMP di hadapan Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Selasa (15/10/2024) 

Setelahnya pelaku melarikan diri. Hingga saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Lewoleba, Lembata.

Apresiasi dari Praktisi Hukum asal Lembata

Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap M (13), pelajar kelas VIII E SMP Negeri I Nubatukan, Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, NTT, Senin (14/10/2024) pagi.

M disiram air keras oleh pelaku berinisial CA saat korban dalam perjalanan bersama teman-temannya menuju sekolah.

Akibatnya, siswi malang tersebut tidak dapat membuka matanya, darah mengalir dari mata sebelah kiri serta mulut.

Korban kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapat pertolongan, bahkan sudah dirujuk pula ke Rumah Sakit di Denpasar Bali.  Sedangkan pelaku sempat melarikan diri.

“Saya mengutuk keras perbuatan CA yang tega menyiram air keras ke anak yang masih di bawah umur."

"Saya juga salut  dan bangga kepada Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajaran Satreskrim yang cepat mengungkap kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Pattyona juga meminta pihak Polres Lembata memproses kasus ini secara transparan dan cepat kemudian menjerat serta menghukum pelaku dengan pasal berlapis.

Pelaku, ujarnya, jangan hanya dikenakan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun. 

“Pelaku juga harus dikenakan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Pattyona. 

Praktisi hukum nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, juga meminta agar semua barang bukti disita.

Tidak hanya motor dan semua alat seperti kerudung penutup kepala saat pelaku menjalankan perbuatan keji. Termasuk mobil dump truck EB 8393 F yang digunakan pelaku untuk menghilangkan barang bukti saat menguburkan di quari dekat  jembatan Lamahora.

“Pelaku juga harus diminta pertanggungjawaban perawatan medis dan semua tindakan medis terhadap M di rumah sakit termasuk cacat permanennya harus ditanggung seperti rasa rendah diri, malu dengan keadaannya sekarang,” kata Pattyona.

Keluarga korban juga diminta segera melakukan tuntutan ganti rugi, baik lewat mediasi atau gugatan di pengadilan untuk menyita seluruh harta bendanya demi pemulihan korban. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved