DPRD KEPRI

Fraksi di DPRD Kepri Kompak Setuju, Rancangan Peraturan Tata Tertib Dewan Jadi Peraturan

DPRD Kepri menggelar rapat paripurna rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib menjadi produk hukum di Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
DPRD KEPRI - Paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (18/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kompak setuju Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib untuk disahkan menjadi peraturan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna masa sidang ke-3 tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Jumat (18/10/2024).

Wakil Ketua DPRD Kepri, Dewi Kumalasari memimpin rapat paripurna itu.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara beserta dan masing-masing Kepala Perangkat atau Wakil dari OPD Provinsi tampak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kepri tersebut.

Adapun Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan di antaranya Andi S. Mukhtar dari Gerindra; Asmin Patros mewakili Partai Golkar.

Baca juga: Susunan Ketua dan Anggota Komisi Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kepri Periode 2024-2029

Kemudian Bobby Jayanto dari Partai Nasdem; Wahyu Wahyudin PKS; Sahat Sianturi PDI-Perjuangan; Tumpal Ari Mangasi Pasaribu dari fraksi Demokrat Nurani Indonesia.

Kemudian Edward Brando dari Fraksi PAN-PKB.

Fraksi Nasdem melalui Bobby Jayanto menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

“Sehubungan dengan Rancangan Peraturan DPRD yang telah dirampungkan pembahasan dan finalisasi penyusunannya oleh Panitia Khusus, kami Fraksi Nasdem memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui untuk kemudian dapat di sahkan sebagai produk Hukum DPRD yang berbentuk peraturan,” jelas Bobby.

Fraksi Nasdem juga menyampaikan beberapa pandangan yang menjadi sikap dan sebagai catatan terhadap hasil akhir Rancangan Peraturan DPRD.

Baca juga: M Syahid Ridho Wakili Aspirasi Milenial di DPRD Kepri Kini Jabat Ketua Komisi l

“Seperti kita ketahui bahwa esensi dari penyusunan Tata Tertib ini, antara lain adalah mendorong Produktivitas dan Kinerja DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” terang Bobby Jayanto.

Terkait dengan hal tersebut, Fraksi Nasdem juga berharap Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini berada dalam koridor implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. 

Tata Tertib ini juga dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi yang ada.

Sehingga keberadaan Tata Tatib ini dapat mengakomodir segala permasalahan Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Sama halnya yang disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan melalui Sahat Sianturi.

Baca juga: Komisi II DPRD Kepri Sebut PSDKP Harus Tingkatkan Pengawasan Tambang Pasir Laut

Secara umum Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

Sahat juga menjelaskan terkait pengaturan agenda Rapat Paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah.

“Mengenai pengaturan agenda Rapat Paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, hanya dapat diubah dalam rapat Paripurna, supaya masing-masing Fraksi dapat mengingatkan kehadiran Anggota masing-masing. Menekankan tingkat kehadiran dalam rapat Paripurna kedepannya tidak ada lagi Paripurna diubah oleh Badan Musyawarah, namun harus melalui Rapar Paripurna,” Terang Sahat.

Terakhir, Sahat juga mengatakan bahwa perlunya dukungan Tim Ahli atau kelompok Pakar sesuai bidang urusan pada Alat kelengkapan Dewan.

“Untuk menjalankan tugas-tugas dan fungsi, DPRD perlu didukung Tim Ahli atau kelompok pakar sesuai bidang urusan pada Alat Kelengkapan DPRD, sehingga setiap keputusan telah melalui kajian dari para ahli, dan akan berimplementasi baik terhadap peningkatan kinerja DPRD. Tentu saja pengadaannya dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi,” tutupnya.

Baca juga: Program Makan Gratis Akan Berlaku di Kepri, Ketua DPRD Kepri: Kita Anggarkan Tahun Depan

Dalam Paripurna ini sejatinya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk di sahkan menjadi Peraturan.

Sebelum Paripurna ditutup Pimpinan Rapat menyampaikan besar terimakasih atas kehadiran para tamu undangan rapat yang mana telah mengikuti Paripurna hingga selesai.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved