KASUS DUGAAN KORUPSI DI BATAM

Kejari Batam Bidik Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Bakal Umumkan 2 Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bakal mengumumkanan dua tersangka baru korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam.

Beres
KORUPSI DI BATAM - Kepala Kejari Batam, I Ketut Kesna bakal mengumumkan dua nama tersangka baru korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam dalam waktu dekat. Mereka masih menunggu hasil audit BPK RI. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam segera memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan segera menetapkan dua tersangka baru terkait pengelolaan anggaran tahun anggaran 2016.  

Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap dua calon tersangka korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam itu di antaranya pihak RSUD dan swasta, perusahaan penyedia barang jasa. 

“Sudah ada calon tersangka, ada dua orang. Akan segera kami umumkan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna, Jumat (18/10/2024). 

I Ketut Kasna memastikan jika proses penyidikan telah selesai.

Namun untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Kejari Tunggu Hasil Audit BPK Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

“Kami masih menunggu hasil audit BPK. Nama-nama calon tersangka sudah ada,” tuturnya.  
 
Terkait korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam ini, penyidik sudah memeriksa banyak saksi.

Mulai dari pihak internal rumah sakit, pihak swasta penyedia barang jasa, hingga ahli.

Kajari Batam mengungkap sedikitnya belasan saksi telah dimintai keterangan agar dugaan korupsi di Batam menjadi terang benderang.

Ia menjelaskan, salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK untuk memastikan besarnya kerugian negara dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016. 

Baca juga: Deretan Fakta Kejaksaan Geledah RSUD Embung Fatimah Batam terkait Dugaan Korupsi

Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan. 

Bahkan, tim Kejari Batam telah menggeledah ruangan direktur, bagian keuangan hingga arsip RSUD Embung Fatimah pada akhir Juli lalu. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved