KASUS DUGAAN KORUPSI DI BATAM
Kejari Batam Bidik Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Bakal Umumkan 2 Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bakal mengumumkanan dua tersangka baru korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam segera memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan segera menetapkan dua tersangka baru terkait pengelolaan anggaran tahun anggaran 2016.
Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap dua calon tersangka korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam itu di antaranya pihak RSUD dan swasta, perusahaan penyedia barang jasa.
“Sudah ada calon tersangka, ada dua orang. Akan segera kami umumkan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna, Jumat (18/10/2024).
I Ketut Kasna memastikan jika proses penyidikan telah selesai.
Namun untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Kejari Tunggu Hasil Audit BPK Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
“Kami masih menunggu hasil audit BPK. Nama-nama calon tersangka sudah ada,” tuturnya.
Terkait korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam ini, penyidik sudah memeriksa banyak saksi.
Mulai dari pihak internal rumah sakit, pihak swasta penyedia barang jasa, hingga ahli.
Kajari Batam mengungkap sedikitnya belasan saksi telah dimintai keterangan agar dugaan korupsi di Batam menjadi terang benderang.
Ia menjelaskan, salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK untuk memastikan besarnya kerugian negara dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016.
Baca juga: Deretan Fakta Kejaksaan Geledah RSUD Embung Fatimah Batam terkait Dugaan Korupsi
Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan.
Bahkan, tim Kejari Batam telah menggeledah ruangan direktur, bagian keuangan hingga arsip RSUD Embung Fatimah pada akhir Juli lalu. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Ogan Komering Ilir, Sumsel Bisa Anjlok Rp 472 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Muara Enim, Sumatera Selatan Bisa Anjlok Rp 774 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Musi Rawas, Sumatera Selatan Bisa Anjlok Rp 380 Miliar |
![]() |
---|
Viral Video Mobil Brimob Lindas Pria Pakai Baju Ojol Saat Bubarkan Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.