Kabinet Prabowo Gibran
Status TNI Mayor Teddy Setelah Prabowo Umumkan Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih
Presiden RI, Prabowo Subianto mempercayakan Sekretaris Kabinet Merah Putih kepada Mayor Teddy. Bagaimana dengan status TNI-nya?
TRIBUNBATAM.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo subianto telah mengumumkan daftar nama sejumlah menterinya.
Sejumlah menteri yang masuk dalam Kabinet Merah Putih itu cukup menyita perhatian.
Selain sejumlah nama yang sebelumnya menjabat Menteri pada masa kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf Amin, terdapat Mayor Teddy Indra Wijaya yang dipercaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2011 itu diketahui melekat dengan Prabowo Subianto saat masih Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI).
Sebelum menjadi ajudan Prabowo, Teddy menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada 2016 hingga 2019.
Saat menjadi asisten ajudan Jokowi, Teddy berpangkat letnan satu (lettu).
Setelah mengabdi selama tiga tahun sebagai ajudan Jokowi, Teddy memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.
Ia bergabung dengan US Army Ranger School di Fort Benning, AS, dan berhasil meraih tiga penghargaan setelah menempuh pendidikan selama lima bulan melansir KompasTv.
Lantas, banyak yang bertanya bagaimana dengan status TNI AD Mayor Trddy Indra Wijaya?
Terkait hal ini, Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta memberikan penjelasan.
“Sampai saat ini masih aktif (sebagai prajurit TNI Angkatan Darat),” kata Kapen Kostrad melansir WartakotaLive.com.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, publik sebaiknya bersabar menunggu keputusan selanjutnya.
"Tadi sudah saya jawab, ditunggu saja tanggal mainnya," katanya.
Baca juga: Prabowo Boyong Peliharaan ke Istana, Bakal Punya Jabatan Khusus seperti Kucing PM Inggris?
Kemudian ada wartawan yang bertanya, apakah Mayor Teddy tetap akan berkarier di militer atau pensiun. Prasetyo hanya menjawab singkat.
"Belum tahu," ujarnya.
Undang Undang TNI No 34 tahun 2004 Pasa 39 telah mengatur sejumlah larangan TNI AD, di antaranya:
- Kegiatan menjadi anggota partai politik;
- Kegiatan politik praktis;
- Kegiatan bisnis;
- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Selain itu, di dalam UU TNI dan UU Polri diatur juga bahwa apabila prajurit TNI atau anggota Polri ingin bisa menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar kepolisian, maka harus dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau dinas kepolisian.
Baca juga: Daftar 22 Menteri Era Jokowi yang Masuk Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran
| Profil Amran Sulaiman Menteri Pertanian yang Bongkar Mafia Impor Jagung, Pecat Orang se Kantor |
|
|---|
| Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beli Respon dan Lakukan Pengkajian |
|
|---|
| Ini Deretan Artis Dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Yovie Widianto Hingga Raffi Ahmad |
|
|---|
| Ini Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Anak Muda, Pekerjaan Berat atau Ringan? |
|
|---|
| Daftar 28 Tokoh yang Dilantik Presiden Prabowo Selasa Pagi, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Mayor-Teddy-jadi-Sekretaris-Kabinet-Merah-Putih-dsl.jpg)