Pembunuhan Robiatul Adawiyah

Adi Nugroho Puas Sudah Bunuh Rabiatul di Kosan Grobongan, Mengaku Tak Pernah Menyesal

Tak ada raut penyesalan di muka Adi Nugroho pelaku pembunuhan Rabiatul Rabiah. Dia mengaku merasa puas karena dendamnya sudah terbalaskan

|
Editor: Eko Setiawan
TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto
TERSANGKA - Muhammad Adhi Nugroho (28) tersangka pembunuhan perempuan Grobogan di kamar kos Semarang. Adhi mengaku membunuh karena cemburu saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024). 

"Motifnya cemburu dan dendam, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," ujarnya.

Adhi akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jakarta selama empat hari, sebelum kembali ke rumah kakaknya di Banyumanik, Semarang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (22/10/2024).

Kini, pengakuan tersangka tentang kepuasannya melampiaskan dendam dengan menghilangkan nyawa pacar sendiri menambah kegetiran kasus ini, menguak sisi gelap rasa sakit hati yang berujung pada pembunuhan.

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved