Kabinet Prabowo Gibran

Ini Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Anak Muda, Pekerjaan Berat atau Ringan?

Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 2024-2029. Ini tugas yang harus diselesaikan.

YouTube Kompas Tv
Ini Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Anak Muda, pekerjaan berat atau ringan?, Selasa (22/10/2024). Foto: Raffi Ahmad usai pelantikan ditemani sang istri, Nagita Slavina. 

TRIBUNBATAM.id- Cek tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk anak muda. 

Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming baru saja digelar pada hari Minggu (20/10/2024). 

Rangkaian acara pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan hening cipta sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa.

Setelah itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani secara resmi membuka Sidang Paripurna untuk Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

Prosesi dilanjutkan dengan pengucapan Sumpah Presiden diikuti oleh pengucapan Sumpah Wakil Presiden. 

Keduanya berjanji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga: Daftar 28 Tokoh yang Dilantik Presiden Prabowo Selasa Pagi, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Tak sampai di situ, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo Subianto:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

Baca juga: Berapa Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden ? Fasilitas Setingkat Menteri

7 . Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Kehadiran Raffi Ahmad mencuri perhatian warganet dalam acara tersebut. 

Raffi Ahmad yang dikenal sebagai artis terkaya kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Tugas Raffi Ahmad setelah Dilantik

Jabatan baru Utusan Khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Wakil Presiden.

Aturan ini diteken Jokowi di penghujung masa jabatannya yakni pada 18 Oktober 2024 kemarin.

Keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus presiden ini dimaksudkan agar memperlancar tugas presiden.

Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus, keduanya bekerja untuk melaksanakan mandate tertentu dari presiden di luar tugas yang sudah dikerjakan oleh susunan organisasi di kementerian dan instansi pemerintahan.

Baca juga: Terungkap Alasan Raffi Ahmad Tidak Masuk Kabinet Prabowo, Hotman Paris Bongkar Curhatan Suami Nagita

Nantinya, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus bakal melaporkan kinerja dan tanggung jawabnya ke presiden, melalui Sekretaris Kabinet.

Kedua jabatan ini bisa diisi dari kalangan PNS maupun non-PNS.

Pada aturan tersebut, jumlah staf khsuus presiden paling banyak 15 orang saja.

Hari ini, ada 24 orang yang dilantik Prabowo untuk mengisi jabatan Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved