Kabinet Prabowo Gibran

Alasan Agus Andrianto Tak Perlu Arahan Kapolri saat Diminta Jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Mantan Wakapolri, Agus Andrianto jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ungkap alasannya tak perlu lagi meminta arahan Kapolri. Mengapa?

TribunBatam.id/Istimewa
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (kiri) berbincang bersama Ansar Ahmad di Akau Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Jumat (2/2/2024) malam. Foto saat Agus Andrianto masih menjabat sebagai Wakapolri. 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka masih menyita perhatian.

Satu di antaranya Komjen Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Buat yang belum tahu, Agus Andrianto sebelumnya merupakan Wakapolri mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat menjabat Wakapolri pula, Agus Andrianto mendapat gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau (LAM Kepri) pada 2 Februari 2024.

Pengurus LAM Kepri menganugerahinya gelar Dato Seri Sakti Bhayangkara Utama.

Baca juga: Wakapolri Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo Gibran, Satu Leting Dengan Kapolda Kepri

Pelantikan Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10).

Terkait status Menterinya ini, Agus Andrianto mengaku sudah mundir dari posisinya sebagai Wakapolri.

"Sudah, sudah, sudah. Pensiun atas permintaan sendiri," ungkap Agus saat ditemui wartawan di Istana Negara. 

Agus mengungkapkan mendapat arahan langsung menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Prabowo. 

Oleh karenanya, ia tak lagi memerlukan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: LAM Kepri Beri Kapolda Kepri Gelar Adat, Wakapolri dan Menparekraf RI Turut Hadir

Menurutnya, Prabowo Subianto meminta Jenderal Bintang Tiga ini menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih.

"Arahannya dari bapak presiden, bukan dari Pak Kapolri. Arahannya kan dari pak Presiden ya. Kami hanya mendapat tugas dari bapak presiden untuk membantu beliau apa yang menjadi program beliau akan kami bantu," tuturnya melansir Kompas.com

Selain Agus Andrianto, terdapat Purwadi Arianto dipercaya menduduki jabatan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Purwadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lemdiklat Polri 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah dikeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus Andrianto. 

Baca juga: Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Senggol Mendes PDT Yandri Susanto Gegara Undangan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved