KARIMUN TERKINI

Kejari Karimun Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Lingkungan Hidup, Mark Up Faktur Pembiayaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran yang di Mark-up Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
Yeni Hartati
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Priyambudi saat ditemui, Selasa (22/10/2024) 

TRIBUNBATAM id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan penyidik seksi Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021-2023.

"Hasil penghitungan awal penyidik, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar," ujar Priyambudi, Selasa (22/10/2024).

Priyambudi menambahkan saat ini masih mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

"Perhitungan sementara kasar penyidik sekitar Rp 450 juta, tapi itu masih fluktuatif tergantung penghitungan auditor. Bisa saja lebih dari itu atau bisa turun," ujarnya.

Priyambudi menjelaskan dugaan korupsi terjadi pada pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 2.055.000.000.

Kemudian di tahun 2022 sebesar Rp 1.677.684.700 dan di tahun 2023 sebesar Rp 993.985.900.

Sementara pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 422.670.000.

Kemudian di tahun 2022 sebesar Rp 627.230.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp 411.660.000.

Adapun dugaan modus korupsi yang terjadi adalah adanya mark up dalam belanja atau tidak sesuai dengan yang seharusnya.

"Mark up dalam faktur pembiayaan, tidak sesuai belanja real. Pembayaran atau pencairan ditransfer ke penyedia, sisa yang tidak real diambil," ujarnya.

Penyidik juga telah memeriksa dokumen dan 30 saksi yang terdiri dari pejabat DLH Kabupaten Karimun serta rekanan atau penyedia yang memiliki transaksi BBM dengan DLH.

"Mereka (penyedia) saat diperiksa memiliki catatan pribadi. Mereka tidak membenarkan SPJ dari DLH," ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari auditor Kejati Kepri untuk penetapan tersangka.

"Kita akan lakukan secepatnya. Paling lama akhir tahun ini," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved