Kabinet Prabowo Gibran

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Senggol Mendes PDT Yandri Susanto Gegara Undangan

Mahfud MD 'senggol' Mendes PDT Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto yang baru beberapa hari dilantik gegara undangan tasyakuran. Ada apa?

|
TribunBatam.id via Instagram @mohmahfudmd
Tangkap layar postingan Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD terkait surat yang dikeluarkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto hingga viral di medsos, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD 'senggol' Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Mahfud MD yang ketika itu mendampingi Ganjar Pranowo sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 bahkan secara terbuka mengkritik Menteri Desa dan Daerah Tertinggal yang baru beberapa hari dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kritik Mahfud MD kepada Menteri Desa dan Daerah Tertinggal itu bahkan ia unggah melalui laman Instagram pribadinya.

Dalam unggahan yang viral di medsos itu, Mahfud MD menyertakan surat dari Menteri Desa dan Daerah Tertinggal dengan kop resmi kementerian berikut lambang Garuda di atasnya.

Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2024 serta bersifat penting itu, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengundang para kades, sekdes, staf desa, Ketua RW, Ketua RT.

Termasuk kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Undangan itu berkenaan dengan memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (ibu dari Yandri Susanto), hari santri dan tasyakuran.

Undangan haul, hari santri dan tasyakuran itu berlokasi di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun di Jalan Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (22/10/2024) pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian. Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tulis Mahfud MD dalam laman Instagram-nya, @mohmahfudmd.

Tak hanya Mahfud MD, Bawaslu Kabupaten Serang menjadikan atensi khusus kegiatan pribadi Mendes PDT, Yandri Susanto itu.

Bawaslu khawatir kegiatan tersebut disusupi kampanye lantaran istri dari Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah maju sebagai calon Bupati Serang.

Baca juga: Mahfud MD Minta Sirekap Diaudit Secara Jujur, KPU RI Berikan Jawaban

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku akan melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.

"Imbauan akan kami buat dan akan kami sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," kata Holid melalui pesan singkat melansir TribunJabar.id, Senin (21/10).

Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.

Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved