Ade Syahroni Terdakwa Narkoba di Batam Ungkap Sosok Abangku, Siapa Dia?
Dalam persidangan kasus narkoba yang digelar di PN Batam, salah satu terdakwa Ade Syahroni mengungkap peran sosok yang ia sebut sebagai 'Abangku'.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Sekitar pukul 2-3-an, ini jemput nih ya," katanya.
Baca juga: Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara
Ade menggambarkan gaya bicara 'Abangku' yang membuat pekerjaan ini terlihat sepele,
"Ini 1 kg doang kok, bahasanya seperti itu," terang Ade kepada majelis hakim.
Ade mengaku tak mengenal sosok Effendi.
"Kalau dengan Effendi saya ngga kenal. Paling komunikasi sharelok aja itu bukan ke Effendi ke abangku itu.
Ia tahu barang haram itu ada dalam mobil dan mendapat perintah dari pengendali.
"Sudah dikatakan barang itu ada di mobil," kata dia.
Ia pun mengikuti instruksi untuk mengambil sabu dari mobil yang sudah ditentukan dan membawa barang tersebut ke kontrakan yang ia sewa.
Sepeda motor miliknya pun ia parkirkan.
Ia mengganti kendaraannya dengan naik ojek menuju TKP.
Perintahnya mobil dibawa, saya disuruh sewa kontrakan untuk meletakkan sabu-sabu.
"Itu kemudian nanti dibawa ke Bekasi," paparnya.
Sementara itu, dalam BAP Ade mengakui bahwa telah 3 kali melakukan pengantaran sabu jaringan Internasional tersebut.
Dan yang terakhir, ia dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta apabila berhasil diantarkan.
Namun, ia enggan mengakui tersebut dan hanya mengaku dipeirntah untuk mengambil 1 kg sabu-sabu.
Polibatam Sukses Gelar 9 Ajang Bergengsi Dunia |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Terima Empat Penghargaan di BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry Batam Hari Ini dari Pelabuhan Sekupang, Telaga Punggur Hingga Harbour Bay |
![]() |
---|
Pemkot Batam Buka Lelang Jabatan Sekda dan 3 Kepala Dinas, Ini Tahapan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Jumat 29 Agustus, Batam Mendung Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.