Ade Syahroni Terdakwa Narkoba di Batam Ungkap Sosok Abangku, Siapa Dia?

Dalam persidangan kasus narkoba yang digelar di PN Batam, salah satu terdakwa Ade Syahroni mengungkap peran sosok yang ia sebut sebagai 'Abangku'.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Potret 3 terdakwa narkoba di Batam, Effendi Hidaya, Ade Syahroni dan Nelly Agustin sesudah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024). 

"Sekitar pukul 2-3-an, ini jemput nih ya," katanya.

Baca juga: Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara

Ade menggambarkan gaya bicara 'Abangku' yang membuat pekerjaan ini terlihat sepele,

"Ini 1 kg doang kok, bahasanya seperti itu," terang Ade kepada majelis hakim.

Ade mengaku tak mengenal sosok Effendi.

"Kalau dengan Effendi saya ngga kenal. Paling komunikasi sharelok aja itu bukan ke Effendi ke abangku itu.

Ia tahu barang haram itu ada dalam mobil dan mendapat perintah dari pengendali.

"Sudah dikatakan barang itu ada di mobil," kata dia. 

Ia pun mengikuti instruksi untuk mengambil sabu dari mobil yang sudah ditentukan dan membawa barang tersebut ke kontrakan yang ia sewa.

Sepeda motor miliknya pun ia parkirkan.

Ia mengganti kendaraannya dengan naik ojek menuju TKP.

Perintahnya mobil dibawa, saya disuruh sewa kontrakan untuk meletakkan sabu-sabu.

"Itu kemudian nanti dibawa ke Bekasi," paparnya.

Sementara itu, dalam BAP Ade mengakui bahwa telah 3 kali melakukan pengantaran sabu jaringan Internasional tersebut.

Dan yang terakhir, ia dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta apabila berhasil diantarkan.

Namun, ia enggan mengakui tersebut dan hanya mengaku dipeirntah untuk mengambil 1 kg sabu-sabu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved