Ade Syahroni Terdakwa Narkoba di Batam Ungkap Sosok Abangku, Siapa Dia?

Dalam persidangan kasus narkoba yang digelar di PN Batam, salah satu terdakwa Ade Syahroni mengungkap peran sosok yang ia sebut sebagai 'Abangku'.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Potret 3 terdakwa narkoba di Batam, Effendi Hidaya, Ade Syahroni dan Nelly Agustin sesudah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Ade Syahroni mengungkap sosok yang ia sebut sebagai 'Abang' dalam perkara narkoba di Batam jenis sabu-sabu seberat 35 kg di PN Batam.

Dalam sidang di PN Batam, Rabu (23/10/2024), Ade tertangkap saat hendak mengambil narkotika dalam mobil yang dibawa oleh Effendi Hidaya (terdakwa lain) dari Batam, atas perintah pengendali yang disebut Abangku ini

'Abangku' yang ia panggil itu statusnya saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengakuannya di depan majelis hakim, ia mengaku mendapat perintah langsung untuk mengambil narkoba dengan janji upah sebesar 10 juta Rupiah.

"Saya manggilnya Abangku. Kenalnya di rumah teman. Saya simpan nomornya saat diperintahkan untuk ambil sabu-sabu. Saya diminta ambil 1 kg enggak 35 kg," ujar Ade di hadapan majelis hakim PN Batam.

Namun nyatanya barang yang diambil Ade dari tangan Effendi seberat 35 Kg. 

Baca juga: Bawa 10 KG Sabu dari Malaysia, Tekong Asal Karimun Diringkus TNI AL di Perairan Batam

Ade mengaku jika membawa satu kg sabu-sabu dijanjikan upah Rp 10 juta.

Kesempatan menurutnya tak datang dua kali.

Ia terpaksa menerima pekerjaan itu karena buat bantu berobat abangnya.

"Kaki abang saya kena diabetes. Saya kerja sebagai sales," tambahnya.

Dalam keterangannya, terdakwa menyebut peran temannya, Alfian yang mengenalkannya pada pekerjaan ini. 

Baca juga: Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara

"Ditawarkan kerja sama teman saya namanya Alfian. Nomor saya dikasihkan ke orang Abangku itu," lanjut Ade. 

Setelah komunikasi terjalin, kemudian ia mengambil narkoba dengan pesan yang diperintahkan Abangku itu.

"Ngambil 1 kg, nanti kalau udah kelar 10 juta," jelasnya.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 2-3 siang hari, Ade diberi instruksi untuk menjemput barang tersebut di area Indogrosir Jakarta Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved