Ade Syahroni Terdakwa Narkoba di Batam Ungkap Sosok Abangku, Siapa Dia?
Dalam persidangan kasus narkoba yang digelar di PN Batam, salah satu terdakwa Ade Syahroni mengungkap peran sosok yang ia sebut sebagai 'Abangku'.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Potret 3 terdakwa narkoba di Batam, Effendi Hidaya, Ade Syahroni dan Nelly Agustin sesudah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024).
Sementara keterangan dari Effendi Hidaya, terdakwa lainnya yang mengantarkan barang dari Batam ia mengaku tergiur upah Rp 150 juta.
Ia nekat mengangkut barang tersebut dari kawasan jembatan Nongsa Pura, dan mengajak serta istrinya saat melakukan aksi tersebut.
Alhasil, tindakannya terendus saat transkasi, dan Effendi bersama istrinya kini berurusan dengan kepolisian karena sabu 35 kg itu.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.
Paling lama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polibatam Sukses Gelar 9 Ajang Bergengsi Dunia |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Terima Empat Penghargaan di BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry Batam Hari Ini dari Pelabuhan Sekupang, Telaga Punggur Hingga Harbour Bay |
![]() |
---|
Pemkot Batam Buka Lelang Jabatan Sekda dan 3 Kepala Dinas, Ini Tahapan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Jumat 29 Agustus, Batam Mendung Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.