Breaking News

Ade Syahroni Terdakwa Narkoba di Batam Ungkap Sosok Abangku, Siapa Dia?

Dalam persidangan kasus narkoba yang digelar di PN Batam, salah satu terdakwa Ade Syahroni mengungkap peran sosok yang ia sebut sebagai 'Abangku'.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Potret 3 terdakwa narkoba di Batam, Effendi Hidaya, Ade Syahroni dan Nelly Agustin sesudah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024). 

Sementara keterangan dari Effendi Hidaya, terdakwa lainnya yang mengantarkan barang dari Batam ia mengaku tergiur upah Rp 150 juta.

Ia nekat mengangkut barang tersebut dari kawasan jembatan Nongsa Pura, dan mengajak serta istrinya saat melakukan aksi tersebut.

Alhasil, tindakannya terendus saat transkasi, dan Effendi bersama istrinya kini berurusan dengan kepolisian karena sabu 35 kg itu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.

Paling lama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved